Informasi Penting

Tata cara pengajuan tagihan

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan tagihan Anda. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan lengkap. Ikuti panduan berikut agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat. Jika ada pertanyaan, tim kami siap membantu Anda setiap langkahnya. Segera ajukan tagihan dengan cara berikut ini.

couple-holding-hands-green-meadow_1150-26188
Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) yaitu Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Para Kreditor lainnya agar dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) pada :
 
Hari : Senin s.d. Jumat
Tanggal : 25 Agustus 2023 s.d. 24 Oktober 2023
(nomor antrian terbatas maksimal 150 kreditor/ per hari)
 
Pukul : 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB dan 13.00 s.d. 15.00 WIB
Alamat : Office Tower 3, Unit 20.09 Ciputra International Jl. Lingkar Luar Barat .                             
Blok A No. 1, Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat – 11740
 
BAGIAN I: PERSYARATAN DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK PENGAJUAN TAGIHAN

A. PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG ATAU PESERTA:

Asli Formulir Pengajuan Tagihan yang sudah diisi dengan lengkap dan benar, serta ditandatangani oleh pemegang polis atau perwakilan/kuasanya;
Asli surat kuasa apabila diwakilkan;

Catatan:
Pemegang Polis dapat memberikan kuasa kepada perwakilannya dengan membuat dan menandatangani surat kuasa kepada perwakilannya tersebut;
Format surat kuasa dapat menggunakan contoh surat kuasa yang dapat diakses sebagai berikut: Contoh Format Surat Kuasa sebagai referensi;

Surat kuasa yang ditandatangani di luar negeri harus dilakukan di hadapan notaris publik (public notary) atau pejabat yang berwenang pada negara setempat (apostille) atau dilakukan legalisasi di Kantor Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia pada negara setempat.
Fotokopi Polis/Addendum/Endorsement;

Catatan:
Pemegang Polis atau perwakilan/kuasanya menyerahkan fotokopi polis berikut addendumnya/endorsement (jika ada) dan menunjukkan aslinya kepada Tim Likuidasi untuk dilakukan verifikasi;

Apabila Pemegang Polis atau perwakilan/kuasanya tidak membawa atau belum dapat menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi, Pemegang Polis atau perwakilan/kuasanya bersedia untuk membawa dan menunjukkan aslinya pada waktu yang ditentukan kemudian oleh Tim Likuidasi sebelum dilakukannya pembayaran tagihan. Ketentuan ini tidak berlaku dan dapat dikesampingkan apabila Pemegang Polis sudah menyerahkan asli Polis kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) / kepada Tim Likuidasi berdasarkan bukti tanda terima penyerahan polis yang resmi dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) atau Tim Likuidasi;

Tim Likuidasi dapat mensyaratkan kepada Pemegang Polis untuk menyerahkan/mengembalikan Polis asli kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) sebagai syarat pembayaran tagihan oleh Tim Likuidasi.
 
Fotokopi Dokumen Identitas;
Catatan:
Dokumen identitas perseorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
Dokumen identitas badan usaha berupa anggaran dasar/anggaran rumah tangga, akta perubahan pengurus terakhir.

B. KARYAWAN;
1. Asli Formulir Pengajuan Tagihan;
2. Asli surat kuasa apabila diwakilkan;
3. Fotokopi perjanjian kerja;
4. Fotokopi rekening koran penerimaan gaji 3 (tiga) bulan terakhir yang telah di cap basah resmi dari bank penerbit;
5. Fotokopi dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. Dokumen pendukung lainnya yang relevan.

C. KREDITOR LAINNYA; 
  1. Asli Formulir Pengajuan Tagihan;
  2. Asli surat kuasa apabila diwakilkan;
  3. Fotokopi perjanjian-perjanjian;
  4. Fotokopi tagihan (invoice) berikut faktur pajak;
  5. Fotokopi dokumen jaminan;
  6. Fotokopi putusan pengadilan, arbitrase atau lainnya (jika ada) apabila terkait perkara yang telah inkracht;
  7. Fotokopi dokumen identitas;
  8. Dokumen pendukung lainnya yang relevan.
 
Catatan:
Surat kuasa yang ditandatangani di luar negeri harus dilakukan di hadapan notaris publik (public notary) atau pejabat yang berwenang pada negara setempat (apostille) atau dilakukan legalisasi di Kantor Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia pada negara setempat;

Seluruh dokumen yang berbahasa selain Bahasa Indonesia, harus dibuat terjemahan Bahasa Indonesia yang dibuat oleh penerjemah tersumpah (sworn translator);

Tim Likuidasi akan memberikan fotokopi Formulir Pengajuan Tagihan sebagai tanda terima pengajuan tagihan;
 
Segera daftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Pengumuman Koran tertanggal 25 Agustus 2023. 
BAGIAN II: PENGAJUAN TAGIHAN PEMEGANG POLIS YANG BERADA DI LUAR JABODETABEK
 
Silakan memilih salasatu dari pilihan di bawah:
 
PERTAMA : Pengajuan melalui perwakilan/kuasa yang ditunjuk secara mandiri;
Pemegang Polis dapat memberikan kuasa kepada perwakilannya yang ditunjuk secara mandiri menggunakan surat kuasa untuk mengajukan tagihan dan menyerahkan dokumen persyaratan ke Kantor Tim Likuidasi, dengan memperhatikan persyaratan dokumen yang disebutkan dalam Bagian I di atas.
PILIHAN KEDUA: Pengajuan melalui Agen atau Perwakilan lainnya (yang ditunjuk kreditor);
Pemegang Polis dapat memberikan kuasa kepada agen atau perwakilan lainnya pada masing-masing wilayah dengan menggunakan surat kuasa;
Nama agen atau perwakilan sebagaimana dimaksud dalam angka nomor 1 di atas akan dipublikasikan lebih lanjut oleh Tim Likuidasi;
Persyaratan dokumen pendukung untuk pengajuan tagihan akan diverifikasi oleh agen atau perwakilan lainnya di wilayah masing-masing;
 
PILIHAN KETIGA: Pengiriman Melalui Pos/Kurir Tercatat;
Pemegang Polis dapat mengajukan tagihan secara langsung melalui pos/kurir tercatat ke Kantor Tim Likuidasi dengan alamat sebagai berikut:
 
Kantor Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi)
Alamat : Office Tower 3, Unit 20.09 Ciputra International Jl. Lingkar Luar Barat    Blok  A No. 1, Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat – 11740
 
Pemegang Polis wajib melampirkan seluruh persyaratan dokumen pendukung pengajuan tagihan sebagaimana disebutkan dalam Bagian I di atas, dengan syarat khusus seperti Fotokopi Polis/Addendum/Endorsement;

Setelah mengirimkan dokumen melalui pos/kurir tercatat, Pemegang Polis mengirimkan informasi mengenai nomor resi, nama pengirim, nama pemegang polis, nama tertanggung dan nama penerima manfaat melalui WhatsApp (WA) Admin Tim Likuidasi di 08112082088 atau 08119466888, dan Tim Likuidasi akan memberikan tanda terima dengan mengirimkan scan Formulir Pengajuan Tagihan yang telah ditandatangani oleh pendukung Tim Likuidasi. Diharapkan untuk tidak mengirim pesan secara berulang kali.

Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan apabila dibutuhkan Tim Likuidasi berhak meminta Pemegang Polis untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bagian I dan atau Bagian II di atas sebagai persyaratan pembayaran tagihan dikemudian hari.

Hormat kami,
KETUA TIM LIKUIDASI PT ASURANSI JIWA KRESNA (DL)