Tentang Kami
Legalitas Tim Likuidasi
- Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Kresna Nomor 08 tanggal 19 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Mirawati Siti Mariam, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), menegaskan kembali keputusan pembubaran (likuidasi) Perseroan terhitung sejak Keputusan Sirkuler tanggal 21 Juli 2023, dan pengangkatan Tim Likuidasi.
2. Surat OJK No. S-311/NB.12/2023 tanggal 08 Agustus 2023, mengenai Tanggapan Atas Usulan Calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna, disetujui 2 (dua) kandidat adalah Dr. Huakanala Hubudi, SH.,SE.,Ak.,MAP.,MAK.,BKP.,CA.,CLA.,CLI.,CCL.,CTL.,CRA.,QWP.,AEPP., ASEAN.,CPA. dan Saut Mardohar Sinaga, S.Kom
Profil Tim Likuidasi
PT Asuransi Jiwa Kresna (dalam likuidasi)

Dr. Huakanala Hubudi, SH., SE., Ak., MAP., MAK., BKP.,CA.,CLA.,
CLI.,CCL.,CTL.,CRA.,QWP.,AEPP., ASEAN.,CPA.
Ketua Tim Likuidasi

