4 Tahapan Proses Likuidasi Asuransi yang Wajib Dipahami

Proses likuidasi asuransi adalah rangkaian tahapan hukum dan administratif yang dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan kreditur setelah operasional dihentikan. Proses ini memastikan hak-hak pihak terkait tetap terlindungi. Proses likuidasi asuransi terdiri dari beberapa fase utama yang dimulai dari pembubaran hingga penutupan perusahaan. Setiap fase memiliki fungsi yang berbeda dan saling […]
Pembubaran Perusahaan Asuransi Sesuai POJK 38/2024

Pembubaran perusahaan asuransi merupakan proses hukum yang mengakhiri kegiatan usaha perusahaan yang diikuti dengan proses likuidasi untuk pemberesan seluruh aset dan kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, dan pihak lainnya. Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi diatur dalam POJK 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 28/POJK.05/2015 yang merupakan penyempurnaan dari POJK 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan […]
Perubahan POJK 38 Tahun 2024 vs POJK Lama

Perubahan POJK 38 Tahun 2024 memperbarui ketentuan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dengan fokus pada perlindungan pemegang polis dan transparansi proses. Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan dalam POJK 28/2015. Perubahan POJK 38 Tahun 2024 menghadirkan standar baru yang lebih ketat dalam tata kelola, pengawasan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan asuransi. Regulasi ini memastikan proses likuidasi […]
POJK 38 Tahun 2024: Panduan Lengkap Likuidasi Asuransi

POJK 38 Tahun 2024 adalah regulasi terbaru yang mengatur pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi di Indonesia. Regulasi ini memperkuat perlindungan pemegang polis dan memastikan proses penyelesaian berjalan lebih transparan. POJK 38 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan, regulator, dan pemegang polis dalam menghadapi kondisi gagal bayar atau pencabutan izin usaha. Aturan […]