FAQ

Ada Pertanyaan?

Jangan ragu untuk bertanya kepada kami, apabila Anda mengalami kendala, atau Anda ingin konsultasi dengan kami, klik tombol di bawah ini

Apakah Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) yang Sudah Mengajukan Tagihan Kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2023 – 2025 Perlu Mengajukan Tagihan Ulang Kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2025 – 2026?

Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) yang sebelumnya sudah mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2023 – 2025 tidak perlu mengajukan tagihan ulang kepada Tim Likuidasi Periode Tahun 2025 – 2026.

Saat ini Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) masih dapat mengajukan permohonan perubahan data Nomor Rekening, Nomor Handphone, dan Email kepada Tim Likuidasi. Namun, dikarenakan data-data tersebut sudah Tim Likuidasi serahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, maka permohonan tersebut akan di tampung terlebih dahulu oleh Tim Likuidasi dan akan di update setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin.

Saat ini proses likuidasi sudah dalam tahapan pencairan dana. Namun, proses pencairan dana tersebut memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank.

Ya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) sudah melakukan pencairan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis sebesar 4,5 % (empat koma lima persen) dari total tagihan yang terdaftar di data Tim Likuidasi, pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026.

Ya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) kedepannya akan melakukan pencairan sisa dana jaminan kepada pemegang polis. Akan tetapi, untuk waktu pastinya, kami tidak dapat menjanjikan apa pun kepada pemegang polis. Namun, pada prinsipnya, kami selalu berusaha semaksimal mungkin agar pemegang polis bisa segera mendapatkan haknya.

Hal tersebut dikarenakan dari total dana jaminan sebesar Rp222.000.000.000,00, – (dua ratus dua puluh dua milyar), yang dapat dicairkan oleh Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) saat ini hanya sebesar Rp186.999.999.964,00, – (seratus delapan puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), yang berasal dari bilyet deposito. Sedangkan untuk sisa dana sebesar Rp35.000.000.000,00, – (tiga puluh lima milyar rupiah) yang berasal dari SBN, belum dapat dicairkan oleh Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) melalui proses penjualan karena nilainya saat ini sangat rendah. Dengan demikian, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) akan menjual SBN tersebut apabila angkanya sudah sesuai dengan dengan nilai SBN yang sebenarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, fokus kami saat ini adalah melakukan pencairan sisa dana jaminan kepada pemegang polis. Oleh karena itu, rencana kami kedepannya akan kami informasikan Kembali kepada pemegang polis melalui website resmi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).

Bagi pemegang polis yang tagihannya sudah terdaftar di data Tim Likuidasi, maka pemegang polis tersebut akan menerima pembayaran seperti pemegang polis terdaftar lainnya. Namun, dikarenakan rekening yang terdaftar sudah tidak aktif lagi, maka dana yang di transfer oleh Tim Likuidasi tersebut secara otomatis akan dikembalikan oleh sistem kepada Tim Likuidasi.

Oleh karena itu, bagi pemegang polis yang memiliki nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi, dapat mengajukan permohonan perubahan data rekening kepada customer service Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) melalui formulir berikut (terlampir).

Selanjutnya, dana pemegang polis yang dikembalikan tersebut akan segera ditransfer ulang oleh Tim Likuidasi, setelah Tim Likuidasi menerima daftar pemegang polis yang dananya dikembalikan secara otomatis oleh sistem.

Dalam hal pemegang polis sudah meninggal dunia, dan polis diwariskan kepada ahli waris, maka ahli waris pemegang polis tersebut wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut kepada customer service Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), yaitu:

  1. Surat penetapan dari pengadilan tentang penunjukan ahli waris yang sah.
  2. Akta kematian pemegang polis.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, Tim Likuidasi akan memproses perubahan data tersebut, dan akan menginformasikan kembali kepada pemegang polis apabila proses perubahan data telah selesai.

Pemegang polis yang ingin bertemu dengan customer service Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) dapat langsung datang ke kantor kami yang berlokasi di Indonesia Stock Exchange, Tower II, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta – 12190.

Namun, jika pemegang polis ingin bertemu dengan Tim Likuidasi, pemegang polis dapat mengajukan permohonan pertemuan melalui formulir yang tercantum di website resmi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).