Berita

Perlindungan Nasabah Asuransi – Likuidasi perusahaan asuransi tidak selalu berdampak sama bagi semua nasabah. Perlindungan nasabah asuransi jiwa dan asuransi umum memiliki mekanisme yang berbeda karena karakter produk, jenis risiko,

Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan Likuidasi merupakan dua tahapan yang berbeda dalam proses penutupan perusahaan asuransi. Pencabutan Izin Usaha (CIU) mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan usaha perusahaan, sedangkan Likuidasi merupakan proses

Klaim asuransi likuidasi adalah proses pengajuan hak pemegang polis kepada Tim Likuidasi ketika perusahaan asuransi tidak lagi beroperasi. Proses ini berbeda dari klaim normal karena seluruh kewenangan berpindah dari perusahaan

Perlindungan data nasabah asuransi menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses likuidasi: apakah klaim saya akan dibayar? Namun, ada satu aspek penting yang sering luput dari perhatian, yaitu

Dana jaminan asuransi adalah dana yang disimpan perusahaan asuransi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk perlindungan terakhir bagi pemegang polis ketika perusahaan memasuki proses likuidasi. Dana ini berfungsi sebagai

Nasib polis asuransi saat perusahaan dinyatakan likuidasi adalah berhentinya perlindungan aktif dan masuknya polis ke dalam proses penyelesaian kewajiban. Pemegang polis tidak lagi mendapatkan manfaat proteksi seperti biasa, tetapi memperoleh

Prioritas pembayaran likuidasi asuransi berdasarkan POJK 38/2024 menjadi aspek krusial dalam menentukan pihak yang didahulukan dalam menerima pembayaran. Dalam praktiknya, mekanisme ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan perlindungan

Durasi Proses Likuidasi adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan asuransi setelah izin usahanya dicabut. Proses ini secara umum ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 2 tahun sesuai

Dampak POJK 38/2024 sangat signifikan dalam mengatur pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi. Dalam praktik

Syarat likuidasi perusahaan asuransi adalah kondisi hukum tertentu yang menyebabkan perusahaan asuransi wajib menghentikan operasional dan masuk ke proses penyelesaian kewajiban. Kondisi ini diatur dalam regulasi untuk melindungi pemegang polis

Kepailitan perusahaan asuransi dan likuidasi merupakan dua mekanisme hukum penting dalam sektor jasa keuangan yang perlu dipahami oleh pelaku industri dan masyarakat. Perbedaan kepailitan perusahaan asuransi dengan likuidasi terletak pada

Likuidasi perusahaan asuransi menjadi isu penting dalam praktik hukum korporasi, khususnya dalam menjamin perlindungan pemegang polis. Managing Partner ATP Law Firm sekaligus Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan