Likuidasi perusahaan asuransi menjadi isu penting dalam praktik hukum korporasi, khususnya dalam menjamin perlindungan pemegang polis. Managing Partner ATP Law Firm sekaligus Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan bahwa likuidasi tidak lagi dapat dipandang sekadar konsekuensi dari kebangkrutan, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, tren likuidasi di Indonesia menunjukkan peningkatan. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di mana pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan berujung pada pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Kasus ini mencerminkan kompleksitas likuidasi di sektor asuransi.
Peran Likuidator dalam Likuidasi Perusahaan
Andriansyah menjelaskan bahwa likuidator memegang peran sentral dalam proses pembubaran perusahaan. Likuidator bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban, mengelola aset, serta menyampaikan laporan kepada pemegang saham dan otoritas terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, likuidasi merupakan tahapan wajib setelah pembubaran. Dalam proses ini, likuidator memiliki kewenangan penuh hingga status badan hukum perusahaan berakhir.
Dasar Hukum Likuidasi Perusahaan Asuransi
Dalam sektor asuransi, likuidasi memiliki kerangka hukum yang lebih kompleks karena menyangkut dana masyarakat. Andriansyah menjelaskan bahwa dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Pengaturan teknisnya diatur dalam POJK Nomor 38 Tahun 2024, yang mencakup prosedur pembubaran, pengelolaan aset dan kewajiban, serta perlindungan pemegang polis.
“Likuidasi perusahaan asuransi memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Proses dan Mekanisme Likuidasi
Menurut Andriansyah, proses likuidasi dimulai dari pembubaran badan hukum, pengangkatan likuidator, hingga pemberesan aset dan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dan kreditor.
Penunjukan likuidator dapat dilakukan oleh RUPS, OJK, atau pengadilan. Dalam sektor jasa keuangan, likuidator dituntut memiliki integritas, kompetensi, dan independensi yang tinggi.
POJK 38/2024 mengatur bahwa proses likuidasi harus diselesaikan dalam waktu dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan terbatas.
Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Likuidator
Andriansyah menekankan bahwa likuidator memiliki tanggung jawab hukum yang besar, sehingga pengawasan menjadi krusial. Jika likuidator tidak menjalankan tugas secara profesional, pergantian dapat diajukan melalui RUPS, pengadilan, atau OJK.
Kreditor dan pemegang polis juga memiliki hak untuk melaporkan kinerja likuidator sebagai bagian dari mekanisme evaluasi.
Proses pergantian tersebut dilakukan melalui tahapan penilaian kompetensi, pengumuman kepada publik, serta serah terima tugas yang terdokumentasi dengan baik.
Prinsip Perlindungan Pemegang Polis
Salah satu prinsip utama dalam likuidasi perusahaan asuransi adalah perlindungan pemegang polis. Andriansyah menegaskan bahwa pemegang polis memiliki kedudukan sebagai kreditor preferen yang harus didahulukan dalam pembayaran klaim.
“Perlindungan pemegang polis harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan likuidasi,” tegasnya.
Prinsip ini sejalan dengan praktik internasional yang menempatkan perlindungan konsumen sebagai fokus utama.
Baca Juga:
Hak Pemegang Polis dalam Likuidasi Asuransi
Tantangan dalam Praktik Likuidasi
Meski telah memiliki dasar hukum yang kuat, Andriansyah mengakui bahwa pelaksanaan likuidasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah kondisi aset perusahaan yang tidak likuid, seperti properti atau investasi jangka panjang yang sulit dicairkan dalam waktu singkat. Selain itu, ketidakseimbangan antara aset dan kewajiban sering kali menyebabkan pembayaran klaim harus dilakukan secara proporsional.
Andriansyah juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan antara pemegang saham dan pemegang polis, serta keterbatasan pengawasan yang masih bersifat administratif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Studi Kasus: Likuidasi Jiwasraya
Dalam konteks praktik, Andriansyah mengangkat kasus likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai pembelajaran penting. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mengalami krisis keuangan serius hingga izin usahanya dicabut oleh OJK pada Januari 2025.
Setelah pencabutan izin, perusahaan diwajibkan menghentikan operasional, menyusun neraca penutupan, serta membentuk tim likuidasi. Tim tersebut kemudian bertugas menginventarisasi aset, menyelesaikan kewajiban, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Menurut Andriansyah, tantangan terbesar dalam kasus ini adalah ketidakseimbangan antara kewajiban polis dan aset yang tersedia. Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas likuidator menjadi faktor penentu dalam melindungi kepentingan pemegang polis.
Perbandingan Internasional dan Rekomendasi
Andriansyah membandingkan Indonesia dengan Inggris yang memiliki Financial Services Compensation Scheme (FSCS), yang menjamin pembayaran klaim meskipun aset tidak mencukupi.
Ia menilai Indonesia masih perlu memperkuat regulasi, pengawasan, serta standar kompetensi likuidator. Selain itu, wacana pembentukan skema kompensasi serupa FSCS menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Penutup – Likuidasi Perusahaan Asuransi
Andriansyah menegaskan bahwa likuidasi perusahaan asuransi merupakan instrumen hukum strategis untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
“Dengan penguatan regulasi dan profesionalisme likuidator, mekanisme likuidasi dapat berjalan lebih akuntabel serta melindungi pemegang polis secara optimal,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi artikel lain di Tim Likuidasi AJK atau hubungi layanan WhatsApp resmi kami.
