Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencabut Izin Usaha – Perusahaan asuransi tidak dapat langsung memasuki proses likuidasi tanpa adanya tindakan hukum dari regulator. Dalam praktiknya, alasan OJK mencabut izin usaha menjadi
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) menyelenggarakan Update Progress Pencairan Dana Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara
Likuidasi vs kebangkrutan asuransi sering dianggap sama. Ketahui 4 perbedaan penting dari segi pengertian, tujuan, proses, dan akibat hukumnya bagi pemegang polis. Apa Itu Kebangkrutan Perusahaan Asuransi? Kebangkrutan merupakan kondisi
Peran OJK dalam likuidasi perusahaan asuransi menjadi faktor utama dalam menjaga keteraturan proses pembubaran perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan, mengawasi pemberesan aset,
Tanggung Jawab Hukum Tim Likuidasi muncul ketika anggota tim melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian selama proses pemberesan aset perusahaan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan tuntutan perdata, sanksi administratif, hingga
Polis Syariah Saat Likuidasi – Likuidasi perusahaan asuransi memberikan dampak berbeda terhadap polis konvensional dan polis syariah. Perbedaan tersebut muncul karena sistem pengelolaan dana, kepemilikan aset, dan mekanisme perlindungan pemegang
Penyebab likuidasi perusahaan asuransi sering menjadi pertanyaan ketika masyarakat mendengar kabar bahwa sebuah perusahaan asuransi jiwa menghentikan operasionalnya. Banyak yang mengira likuidasi terjadi secara tiba-tiba, padahal proses tersebut biasanya merupakan
Masa berlaku polis saat likuidasi pada umumnya berhenti sejak perusahaan asuransi resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah pencabutan izin usaha terjadi, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan
Likuidasi perusahaan asuransi jiwa merupakan istilah yang sering muncul ketika sebuah perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan, pencabutan izin usaha, atau pembubaran perusahaan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap likuidasi
Status polis aktif saat likuidasi pada perusahaan asuransi jiwa pada prinsipnya tetap dilindungi oleh hukum. Ketika perusahaan memasuki proses likuidasi, hak pemegang polis tidak otomatis hilang, tetapi dialihkan ke mekanisme
Likuidasi asuransi tidak dijalankan oleh satu pihak saja. Proses ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, likuidator sebagai pelaksana teknis, dan pengadilan sebagai lembaga hukum yang menangani sengketa maupun
Setelah likuidasi asuransi selesai, banyak orang menganggap seluruh proses telah berakhir dan tidak ada lagi hal yang perlu diperhatikan. Padahal, tahap akhir likuidasi justru menyimpan sejumlah konsekuensi hukum yang penting