Berita

Pembubaran perusahaan asuransi merupakan proses hukum yang mengakhiri kegiatan usaha perusahaan yang diikuti dengan proses likuidasi untuk pemberesan seluruh aset dan kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, dan pihak lainnya. Ketentuan

Perubahan POJK 38 Tahun 2024 memperbarui ketentuan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dengan fokus pada perlindungan pemegang polis dan transparansi proses. Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan dalam POJK 28/2015.

POJK 38 Tahun 2024 adalah regulasi terbaru yang mengatur pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi di Indonesia. Regulasi ini memperkuat perlindungan pemegang polis dan memastikan proses penyelesaian berjalan lebih transparan.

Langkah Hukum Likuidasi Perusahaan – Likuidasi perusahaan merupakan proses hukum yang harus dijalankan secara hati-hati dan terstruktur. Kesalahan dalam tahap awal dapat menimbulkan risiko hukum, baik bagi pemegang saham, direksi,

Likuidasi Perusahaan Asuransi – Managing Partner Firma Hukum Jf & Partners, Jefry Rasyid, S.H., MM., CLA., MED., CLI., CRGP., berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar Corporate Lawyer Starter Kit 101

Likuidasi perusahaan merupakan fase hukum paling krusial dalam siklus hidup badan usaha. Dalam konteks industri asuransi, proses ini memiliki karakteristik yang jauh lebih kompleks dibandingkan likuidasi perseroan terbatas pada umumnya.

Pahami tanggung jawab likuidator dan direksi dalam proses pembubaran perusahaan untuk memastikan penyelesaian hukum dan keuangan yang transparan dan sesuai regulasi.