Pembubaran Perusahaan Asuransi Sesuai POJK 38/2024

Pembubaran perusahaan asuransi merupakan proses hukum yang mengakhiri kegiatan usaha perusahaan yang diikuti dengan proses likuidasi untuk pemberesan seluruh aset dan kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, dan pihak lainnya. Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi diatur dalam POJK 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 28/POJK.05/2015 yang merupakan penyempurnaan dari POJK 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan […]