Prioritas Pembayaran Likuidasi Asuransi

Prioritas pembayaran likuidasi asuransi berdasarkan POJK 38/2024 menjadi aspek krusial dalam menentukan pihak yang didahulukan dalam menerima pembayaran. Dalam praktiknya, mekanisme ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Berbeda dengan sektor usaha lainnya, likuidasi asuransi memiliki kekhususan karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai pemegang polis. Oleh karena […]