Likuidasi Asuransi: Peran OJK, Pengadilan dan Likuidator

Likuidasi asuransi tidak dijalankan oleh satu pihak saja. Proses ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, likuidator sebagai pelaksana teknis, dan pengadilan sebagai lembaga hukum yang menangani sengketa maupun kepailitan. Dalam praktiknya, ketiga pihak tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling terhubung. OJK mengawasi dan mengendalikan proses, likuidator melaksanakan pemberesan aset dan kewajiban, sedangkan […]