Press Release: Tim Likuidasi AJK Paparkan Progres Pencairan Dana, Ribuan Pemegang Polis Telah Menerima Pembayaran

Press Release: Tim Likuidasi AJK Paparkan Progres Pencairan Dana, Ribuan Pemegang Polis Telah Menerima Pembayaran

Last Updated: 10 June 2026, 16:48

Bagikan:

Tim Likuidasi
Tangkapan Layar Pertemuan via Zoom bersama Pemepang Polis (Rabu, 10/06/2026)
Table of Contents

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) menyelenggarakan Update Progress Pencairan Dana Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut menjadi sarana penyampaian informasi terbaru mengenai perkembangan proses likuidasi, pencairan Dana Jaminan, serta pemberesan aset perusahaan kepada para pemegang polis.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Tim Likuidasi pada 5 Juni 2026 terkait pencairan sebagian Dana Jaminan kepada para pemegang polis. Dalam kesempatan tersebut, Tim Likuidasi memaparkan perkembangan terbaru distribusi dana, progres penjualan aset perusahaan, serta langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan untuk memaksimalkan pembayaran kepada para pemegang polis.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Tim Likuidasi untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi selama proses penyelesaian kewajiban perusahaan berlangsung.

Tim Likuidasi Sampaikan Perkembangan Distribusi Dana Jaminan

Dalam pemaparannya, Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), Jefry Rasyid, menjelaskan bahwa proses pencairan Dana Jaminan telah berjalan sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dana Jaminan yang berasal dari 11 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp187 miliar telah mulai didistribusikan kepada para pemegang polis yang berhak menerima pembayaran dan telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Likuidasi.

Hingga 5 Juni 2026, sebanyak 4.017 pemegang polis telah menerima pembayaran Dana Jaminan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pembayaran yang belum berhasil diterima karena adanya kendala administrasi, seperti perbedaan data rekening maupun rekening yang sudah tidak aktif.

“Kami akan melakukan pendataan ulang bersama pihak bank. Setelah proses verifikasi selesai, pembayaran kepada pemegang polis yang mengalami kendala rekening akan segera kami lanjutkan,” ujar Jefry.

Ia menegaskan bahwa proses distribusi dana masih terus berjalan dan Tim Likuidasi berupaya memastikan seluruh pembayaran dapat tersalurkan secara tepat kepada pemegang polis yang berhak.

Penjualan Aset Dilakukan Tim Likuidasi untuk Memaksimalkan Pembayaran

Selain distribusi Dana Jaminan, Tim Likuidasi juga terus melakukan pemberesan aset perusahaan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian dana kepada para pemegang polis.

Salah satu aset yang telah berhasil dijual adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Seri PBS029. Jefry mengungkapkan bahwa aset tersebut berhasil dilepas dengan nilai sekitar Rp31 miliar setelah melalui proses penilaian dan pencarian harga terbaik.

“Alhamdulillah aset SBSN PBS029 berhasil terjual di kisaran Rp31 miliar. Kami terus berupaya mendapatkan harga terbaik atas aset-aset perusahaan agar hasil yang diperoleh dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pemegang polis,” katanya.

Sebelumnya, Tim Likuidasi juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan untuk melakukan penilaian independen atas aset tersebut guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

Komitmen Tim Likuidasi Menyelesaikan Proses Likuidasi

Dalam kesempatan tersebut, Jefry menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemegang polis yang selama ini terus bersabar mengikuti proses likuidasi yang berlangsung.

Menurutnya, sejak menerima amanah sebagai Tim Likuidasi pada akhir 2025, pihaknya berupaya menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Terima kasih atas kesabaran para pemegang polis. Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini sampai tuntas. Apa pun tantangan yang dihadapi, kami akan terus bekerja untuk memastikan hak-hak pemegang polis dapat diselesaikan sesuai kemampuan aset yang tersedia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkembangan proses likuidasi selalu disampaikan secara terbuka melalui berbagai saluran komunikasi resmi yang telah disediakan.

Pencairan Dana Merupakan Tahap Awal Penyelesaian

Sementara itu, Anggota Tim Likuidasi, Andriansyah Tiawarman K, menjelaskan bahwa pencairan Dana Jaminan yang telah dilakukan merupakan tahapan awal dalam keseluruhan proses penyelesaian likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan pemberesan aset yang harus dilakukan guna memperoleh nilai optimal yang nantinya dapat digunakan untuk pembayaran berikutnya kepada para pemegang polis.

“Belum sampai empat bulan sejak proses berjalan, Dana Jaminan sudah berhasil dicairkan kepada para pemegang polis. Namun ini masih awal dari proses penyelesaian. Masih banyak tahapan yang sedang kami lakukan untuk memaksimalkan pembayaran kepada pemegang polis,” jelas Andriansyah.

Ia berharap para pemegang polis tetap bersabar dan terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi Tegaskan Prinsip Transparansi dan Kehati-hatian

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Likuidasi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Perasuransian, serta POJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Tim Likuidasi juga terus berkoordinasi dengan OJK dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam pelaksanaan distribusi Dana Jaminan kepada para pemegang polis.

Melalui kegiatan ini, Tim Likuidasi kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses likuidasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian guna melindungi kepentingan seluruh pemegang polis.

Penutup

Ke depan, Tim Likuidasi akan terus menyampaikan perkembangan proses pencairan dan pemberesan aset secara berkala melalui kanal komunikasi resmi. Diharapkan komunikasi yang terjalin dapat semakin memperkuat kepercayaan dan memberikan kepastian informasi bagi seluruh pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).

Untuk memperoleh informasi lain mengenai proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), Anda dapat membaca artikel edukasi lainnya di website Tim Likuidasi AJK atau hubungi kontak WhatsApp resmi yang tersedia pada website.

Search

Berita Lainnya