Jangan ragu untuk bertanya kepada kami, apabila Anda mengalami kendala, atau Anda ingin konsultasi dengan kami, klik tombol di bawah ini
Pihak yang dapat mengajukan tagihan meliputi Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, serta Kreditor lainnya yang memiliki kepentingan atau hak terhadap perusahaan. Pengajuan harus disertai dokumen pendukung yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Formulir pengajuan dapat diunduh melalui halaman yang tersedia di situs ini dan dikirimkan sesuai petunjuk yang tercantum pada bagian Pengajuan Tagihan.
Ya, pengajuan tagihan mengikuti jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai batas waktu pendaftaran dapat dilihat pada halaman Pengumuman atau bagian terkait di situs ini.