Pembayaran Dana Refund Pemegang Polis per tanggal 21 Juli 2026 PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi)

Kepada Yth. Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) dengan ini menyampaikan bahwa per tanggal 21 Juli 2026, pembayaran kembali (refund) Dana Jaminan kepada pemegang polis yang dananya sebelumnya kembali ke rekening penampungan Tim Likuidasi telah dilaksanakan. Pembayaran kembali Dana Jaminan tersebut dilakukan karena pada proses […]
4 Komponen Aset Perusahaan Asuransi Yang Wajib Diketahui

Komponen aset perusahaan asuransi terdiri atas berbagai jenis kekayaan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Setiap komponen memiliki fungsi yang berbeda, mulai dari menyediakan likuiditas, menghasilkan pendapatan investasi, hingga mendukung operasional perusahaan. Pemahaman mengenai komponen aset perusahaan asuransi menjadi penting karena seluruh aset tersebut akan […]
Aset Perusahaan Asuransi: Jenis dan Fungsinya dalam Likuidasi

Aset perusahaan asuransi adalah seluruh kekayaan, hak, dan dana yang dimiliki serta dikelola oleh perusahaan asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Aset tersebut menjadi sumber utama pembayaran klaim, menjaga kesehatan keuangan perusahaan, dan menjadi dasar penyelesaian kewajiban apabila perusahaan memasuki proses likuidasi. Keberadaan aset perusahaan asuransi tidak hanya mencerminkan nilai […]
Dana Jaminan OJK Untuk Klaim Tagihan Pemegang Polis Apabila Izin Perusahaan Asuransi Dicabut? Simak Aturan Lengkapnya

Dana Jaminan OJK dapat digunakan untuk membantu pembayaran hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi dicabut izin usahanya dan memasuki proses likuidasi. Namun, dana tersebut bukan merupakan sumber utama pembayaran klaim, melainkan dana perlindungan yang digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila aset perusahaan tidak mencukupi. Penggunaan Dana Jaminan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 […]
Mekanisme Pembayaran Tagihan Kreditur Jika Aset Perusahaan yang di Likuidasi Tidak Cukup Untuk Membayar Seluruh Tagihan

Mekanisme Pembayaran Tagihan Kreditur menjadi pedoman utama ketika aset perusahaan yang dilikuidasi tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban. Tim Likuidasi wajib membagikan hasil pemberesan aset berdasarkan urutan prioritas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan agar setiap kreditur memperoleh haknya secara adil dan sesuai hukum. Dalam likuidasi perusahaan asuransi, perlindungan terhadap pemegang polis memperoleh perhatian khusus. Oleh […]
Daftar Perusahaan Asuransi di Indonesia yang dicabut Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak selalu mengalami kebangkrutan. Sebagian perusahaan dicabut izinnya karena kondisi keuangan yang memburuk, sementara sebagian lainnya merupakan bagian dari restrukturisasi usaha, merger, spin-off unit syariah, atau penghentian kegiatan usaha secara sukarela. Setelah izin usaha dicabut, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha perasuransian dan […]
5 Bentuk Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Tim Likuidasi

Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Tim Likuidasi merupakan bagian penting dalam proses likuidasi perusahaan asuransi. OJK memastikan setiap tahapan pemberesan aset, verifikasi tagihan, dan pembayaran kewajiban berjalan sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan pemegang polis. Pengawasan tersebut berlangsung sejak pembentukan Tim Likuidasi hingga penyampaian laporan akhir likuidasi. OJK menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memantau pelaksanaan tugas […]
3 Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencabut Izin Usaha Sebelum Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencabut Izin Usaha – Perusahaan asuransi tidak dapat langsung memasuki proses likuidasi tanpa adanya tindakan hukum dari regulator. Dalam praktiknya, alasan OJK mencabut izin usaha menjadi dasar utama yang memungkinkan proses pembubaran dan likuidasi perusahaan asuransi dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menghentikan […]
6 Peran OJK dalam Likuidasi Perusahaan Asuransi Nasional di Indonesia

Peran OJK dalam likuidasi perusahaan asuransi menjadi faktor utama dalam menjaga keteraturan proses pembubaran perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan, mengawasi pemberesan aset, serta memastikan hak pemegang polis tetap menjadi prioritas utama dalam proses pembayaran kewajiban perusahaan. OJK tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga bertindak sebagai pengawas […]
Tanggung Jawab Hukum Bagi Tim Likuidasi Apabila Melakukan Perbuatan Malpraktik

Tanggung Jawab Hukum Tim Likuidasi muncul ketika anggota tim melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian selama proses pemberesan aset perusahaan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan tuntutan perdata, sanksi administratif, hingga pidana apabila terbukti merugikan pemegang polis, kreditur, atau pihak terkait lainnya. Tim Likuidasi memiliki kewenangan besar dalam mengelola aset, memverifikasi tagihan, dan mendistribusikan hasil likuidasi […]
Polis Syariah Saat Likuidasi dan Dampaknya

Polis Syariah Saat Likuidasi – Likuidasi perusahaan asuransi memberikan dampak berbeda terhadap polis konvensional dan polis syariah. Perbedaan tersebut muncul karena sistem pengelolaan dana, kepemilikan aset, dan mekanisme perlindungan pemegang polis pada kedua jenis asuransi tidak sama. Polis syariah saat likuidasi memiliki perlindungan tambahan karena dana peserta dipisahkan dari aset perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi konvensional […]
Masa Berlaku Polis Saat Likuidasi Asuransi

Masa berlaku polis saat likuidasi pada umumnya berhenti sejak perusahaan asuransi resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah pencabutan izin usaha terjadi, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan pertanggungan baru maupun melanjutkan operasional asuransi secara normal. Meskipun perlindungan aktif polis berhenti, hak finansial pemegang polis tetap diakui dalam proses likuidasi. Tim Likuidasi […]