Pembayaran Dana Refund Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi)

Pembayaran Dana Refund Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi)

Pembayaran Dana Refund
Foto: Tim Likuidasi AJK

Kepada Yth.
Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi)

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) dengan ini menyampaikan bahwa per tanggal 08 Juli 2026, pembayaran kembali (refund) Dana Jaminan kepada pemegang polis yang dananya sebelumnya kembali ke rekening penampungan Tim Likuidasi telah dilaksanakan.

Pembayaran kembali Dana Jaminan tersebut dilakukan karena pada proses pencairan Dana Jaminan tanggal 05 Juni 2026, terdapat sejumlah dana yang dikembalikan oleh bank ke rekening Tim Likuidasi akibat rekening penerima sudah tidak aktif (dormant) atau tidak dapat menerima transaksi. Setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi data rekening, pembayaran kembali diproses melalui rekening yang telah dinyatakan valid.

Pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen Tim Likuidasi untuk melaksanakan penyelesaian hak pemegang polis secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Tim Likuidasi mengimbau seluruh pemegang polis agar memastikan data rekening dan identitas yang telah disampaikan tetap sesuai dengan hasil proses verifikasi.

Saat ini Tim Likuidasi masih terus melakukan proses verifikasi dan validasi data pemegang polis yang mengalami refund maupun data pemegang polis lainnya. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan data penerima pembayaran serta menghindari kendala administratif pada saat pencairan dana. Setelah proses verifikasi dan validasi dinyatakan selesai, Tim Likuidasi akan melaksanakan pembayaran kepada pemegang polis yang hingga saat ini belum menerima pembagian Dana Jaminan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat kendala dalam proses penerimaan dana atau terdapat perubahan data yang memerlukan klarifikasi, pemegang polis dapat segera menghubungi Customer Service (CS) Tim Likuidasi melalui nomor berikut:

Untuk menghindari informasi yang tidak benar, Tim Likuidasi mengimbau seluruh pemegang polis agar hanya mengikuti pengumuman yang disampaikan melalui media komunikasi resmi Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) serta tidak mudah mempercayai informasi yang berasal dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) akan terus menjalankan seluruh proses likuidasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga hak setiap pemegang polis yang telah memenuhi persyaratan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian, kesabaran, dan kerja sama seluruh pemegang polis, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi)

Last Updated: 8 July 2026, 13:30

Bagikan:

Search

Pengumuman Lainnya