Durasi Proses Likuidasi: Berapa Lama?

Durasi Proses Likuidasi adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan asuransi setelah izin usahanya dicabut. Proses ini secara umum ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 2 tahun sesuai ketentuan regulator. Durasi Proses Likuidasi dapat berlangsung lebih lama dalam praktik karena faktor kompleksitas aset, jumlah pemegang polis, serta potensi sengketa hukum yang terjadi selama […]
Press Release: 256 Peserta Hadiri Pertemuan Pemegang Polis AJK 2026

Pertemuan pemegang polis AJK yang diselenggarakan oleh Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) telah sukses dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.10 WIB dan dihadiri oleh 256 peserta. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para pemegang polis untuk mendapatkan informasi […]
Pemberitahuan Pertemuan Pemegang Polis PT AJK (Dalam Likuidasi)

Diberitahukan kepada seluruh Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) bahwa Tim Likuidasi akan menyelenggarakan Pertemuan Pemegang Polis dengan agenda penyampaian informasi terkait progres pencairan dana pemegang polis. Adapun kegiatan Pertemuan Pemegang Polis tersebut akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Jumat, 17 April 2026Waktu: 14.00 WIB – selesaiTempat: Zoom Meeting Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pembaruan […]
Dampak POJK 38/2024 bagi Pemegang Polis dan Industri

Dampak POJK 38/2024 sangat signifikan dalam mengatur pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi. Dalam praktik industri jasa keuangan, perusahaan asuransi mengelola dana masyarakat yang berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, diperlukan mekanisme penyelesaian yang transparan, adil, […]
4 Syarat Likuidasi Perusahaan Asuransi: Kapan Wajib?

Syarat likuidasi perusahaan asuransi adalah kondisi hukum tertentu yang menyebabkan perusahaan asuransi wajib menghentikan operasional dan masuk ke proses penyelesaian kewajiban. Kondisi ini diatur dalam regulasi untuk melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Perusahaan asuransi tidak dapat dilikuidasi secara sembarangan. Regulasi menetapkan kriteria yang jelas agar proses pembubaran dilakukan secara terstruktur, transparan, dan […]
Kepailitan Perusahaan Asuransi: Apa Bedanya dengan Likuidasi?

Kepailitan perusahaan asuransi dan likuidasi merupakan dua mekanisme hukum penting dalam sektor jasa keuangan yang perlu dipahami oleh pelaku industri dan masyarakat. Perbedaan kepailitan perusahaan asuransi dengan likuidasi terletak pada proses, tujuan, dan hasil akhir, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan pemegang polis. Pengertian Kepailitan dan Likuidasi Kepailitan merupakan suatu mekanisme hukum berupa sita umum atas […]
Likuidasi Perusahaan Asuransi: Fakta Penting Menurut Andriansyah Tiawarman yang Perlu Dipahami

Likuidasi perusahaan asuransi menjadi isu penting dalam praktik hukum korporasi, khususnya dalam menjamin perlindungan pemegang polis. Managing Partner ATP Law Firm sekaligus Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan bahwa likuidasi tidak lagi dapat dipandang sekadar konsekuensi dari kebangkrutan, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, […]
Tugas Tim Likuidasi dalam POJK 38/2024

Tugas tim likuidasi adalah mengelola dan menyelesaikan seluruh aset serta kewajiban perusahaan asuransi setelah izin usaha dicabut. Tim ini memastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi. Tim likuidasi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang polis, kreditur, dan regulator. Kejelasan tugas tim likuidasi menentukan keberhasilan proses likuidasi secara keseluruhan. Definisi Tugas Tim […]
5 Hak Pemegang Polis dalam Likuidasi Asuransi yang Wajib Diketahui

Hak pemegang polis dalam likuidasi perusahaan asuransi adalah hak untuk menerima pembayaran klaim, memperoleh informasi yang transparan, dan mendapatkan perlindungan hukum. POJK 38/2024 menetapkan bahwa pemegang polis diprioritaskan dalam pembagian hasil likuidasi dibandingkan kreditor biasa, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Definisi Likuidasi Perusahaan Asuransi dan Posisi Pemegang Polis Likuidasi perusahaan asuransi adalah proses […]
4 Tahapan Proses Likuidasi Asuransi yang Wajib Dipahami

Proses likuidasi asuransi adalah rangkaian tahapan hukum dan administratif yang dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan kreditur setelah operasional dihentikan. Proses ini memastikan hak-hak pihak terkait tetap terlindungi. Proses likuidasi asuransi terdiri dari beberapa fase utama yang dimulai dari pembubaran hingga penutupan perusahaan. Setiap fase memiliki fungsi yang berbeda dan saling […]
Pembubaran Perusahaan Asuransi Sesuai POJK 38/2024

Pembubaran perusahaan asuransi merupakan proses hukum yang mengakhiri kegiatan usaha perusahaan yang diikuti dengan proses likuidasi untuk pemberesan seluruh aset dan kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, dan pihak lainnya. Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi diatur dalam POJK 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 28/POJK.05/2015 yang merupakan penyempurnaan dari POJK 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan […]
Perubahan POJK 38 Tahun 2024 vs POJK Lama

Perubahan POJK 38 Tahun 2024 memperbarui ketentuan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dengan fokus pada perlindungan pemegang polis dan transparansi proses. Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan dalam POJK 28/2015. Perubahan POJK 38 Tahun 2024 menghadirkan standar baru yang lebih ketat dalam tata kelola, pengawasan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan asuransi. Regulasi ini memastikan proses likuidasi […]