Jangan Salah Paham! 4 Fakta Status Perjanjian Asuransi Setelah Likuidasi

Jangan Salah Paham! 4 Fakta Status Perjanjian Asuransi Setelah Likuidasi

Last Updated: 1 May 2026, 10:34

Bagikan:

perjanjian asuransi setelah likuidasi
source: freepik
Table of Contents

Bagi pemegang polis, kabar mengenai likuidasi perusahaan asuransi sering menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib polis yang masih aktif? Apakah perjanjian asuransi otomatis berakhir, atau tetap berlaku meskipun perusahaan telah memasuki proses likuidasi?

Pertanyaan mengenai perjanjian asuransi setelah likuidasi menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan hak pemegang polis, tertanggung, maupun pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. Di tengah proses penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan, kepastian mengenai status perjanjian asuransi menjadi hal yang perlu dipahami sejak awal.

Apa yang Terjadi Ketika Perusahaan Asuransi Dilikuidasi?

Likuidasi merupakan proses pemberesan seluruh aset dan kewajiban perusahaan setelah perusahaan dibubarkan atau izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam tahap ini, perusahaan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya, melainkan berfokus pada penyelesaian hak dan kewajiban kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Berbeda dengan perusahaan biasa, likuidasi perusahaan asuransi memiliki karakteristik khusus karena melibatkan kepentingan masyarakat sebagai pemegang polis. Oleh sebab itu, POJK 38 Tahun 2024 memberikan perlindungan khusus terhadap hak pemegang polis dalam proses likuidasi.

Apakah Perjanjian Asuransi Setelah Likuidasi Masih Berlaku?

Secara praktis, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi, termasuk memberikan perlindungan terhadap risiko baru. Namun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa seluruh hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian asuransi otomatis hapus.

Justru sebaliknya, ketentuan likuidasi mengakui bahwa pemegang polis tetap memiliki hak atas manfaat asuransi yang menjadi kewajiban perusahaan. Hak tersebut kemudian diperhitungkan dan diselesaikan dalam proses likuidasi sesuai mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai perjanjian asuransi setelah likuidasi tidak semata-mata berkaitan dengan keberlangsungan perlindungan asuransi, tetapi juga mengenai bagaimana hak-hak yang telah timbul berdasarkan polis diselesaikan dalam proses pemberesan perusahaan.

Kedudukan Pemegang Polis dan Perjanjian Asuransi Setelah Likuidasi

Salah satu aspek penting dalam POJK 38 Tahun 2024 adalah penguatan perlindungan terhadap pemegang polis.

Dalam pembagian kekayaan hasil likuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi memperoleh kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan pihak-pihak lainnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa regulator menempatkan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas utama dalam penyelesaian kewajiban perusahaan asuransi yang dilikuidasi.

Selain itu, apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban, pembayaran kepada pemegang polis dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan aset yang tersedia.

Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Perjanjian Asuransi Setelah Likuidasi yang Masih Aktif?

Banyak pemegang polis beranggapan bahwa likuidasi berarti seluruh hak mereka hilang. Padahal, tujuan utama pengaturan likuidasi justru untuk memastikan adanya mekanisme penyelesaian kewajiban perusahaan secara tertib dan adil.

Dalam praktiknya, terdapat kemungkinan bahwa pada saat izin usaha dicabut masih terdapat polis yang masa pertanggungannya belum berakhir.

POJK mengantisipasi kondisi tersebut melalui mekanisme pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi lain. Apabila pengalihan tidak dilakukan, kewajiban yang timbul dari pertanggungan yang masih berlaku pada saat pencabutan izin usaha tetap diperhitungkan dalam proses likuidasi.

Hal ini menunjukkan bahwa likuidasi tidak serta-merta menghapus hubungan hukum yang telah ada sebelumnya. Sebaliknya, hubungan hukum tersebut berubah menjadi hak tagih yang harus diselesaikan melalui proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

5 Hak Pemegang Polis dalam Likuidasi Asuransi yang Wajib Diketahui

FAQ Seputar Perjanjian Asuransi Setelah Likuidasi

1. Apakah polis asuransi otomatis batal setelah likuidasi?

Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan seluruh hak pemegang polis otomatis hapus. Hak yang telah timbul berdasarkan polis tetap diperhitungkan dalam proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apakah pemegang polis masih dapat memperoleh pembayaran manfaat?

Ya. Pemegang polis tetap berhak memperoleh pembayaran sesuai hasil likuidasi dan ketersediaan aset perusahaan.

3. Bagaimana jika aset perusahaan tidak mencukupi?

Dalam kondisi tertentu, pembayaran kepada pemegang polis dapat dilakukan secara proporsional sesuai jumlah aset yang tersedia.

Penutup

Status perjanjian asuransi setelah likuidasi tidak dapat disederhanakan sebagai “tetap berlaku” atau “langsung berakhir”. Meskipun perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi setelah izin usahanya dicabut, hak dan kewajiban yang telah lahir berdasarkan polis tetap diakui dalam proses likuidasi.

Karena itu, yang terpenting bagi pemegang polis bukan hanya memahami apakah polis masih aktif, melainkan memahami bagaimana hak-haknya akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi.

Proses yang transparan dan terstruktur meningkatkan perlindungan pemegang polis serta menjaga kepercayaan terhadap industri asuransi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi artikel lain di Tim Likuidasi AJK atau hubungi layanan WhatsApp resmi kami.

Search

Berita Lainnya