Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-397/PD.12/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Tanggapan Permohonan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), OJK telah memberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi selama 1 (satu) tahun, yaitu untuk periode Agustus 2026 sampai dengan Juli 2027.
Persetujuan tersebut diberikan atas permohonan Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), mengingat proses pelaksanaan likuidasi masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberesan aset, penyelesaian kewajiban perusahaan, serta tahapan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Perpanjangan Pelaksanaan Likuidasi
Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan likuidasi paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) tahun, setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Tindak Lanjut Setelah Persetujuan OJK
Sehubungan dengan persetujuan tersebut, Pemegang Saham wajib melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi dan menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK, termasuk salinan akta RUPS, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat persetujuan diterbitkan.
Selanjutnya, Tim Likuidasi juga berkewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Likuidasi yang telah memperoleh persetujuan RUPS untuk kemudian disampaikan kepada OJK guna memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Tim Likuidasi kepada Pemegang Polis
Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tahapan likuidasi secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) tetap berkomitmen melaksanakan tugas pemberesan aset, verifikasi kewajiban, serta penyelesaian hak-hak pemegang polis dan pihak terkait secara profesional dengan tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Kami mengimbau seluruh pemegang polis agar selalu mengikuti informasi resmi yang dipublikasikan melalui website Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi). Setiap perkembangan mengenai proses likuidasi, pemberesan aset, verifikasi tagihan, maupun informasi pembayaran akan diumumkan secara terbuka melalui media resmi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dokumen Pendukung
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang polis dan masyarakat, Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-397/PD.12/2026 tanggal 30 Juli 2026 mengenai Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) dapat diunduh melalui lampiran yang tersedia pada halaman pengumuman ini.
