Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) Nomor 02 tanggal 17 November 2025 serta Surat OJK Nomor S-464/PD.12/2025 tanggal 27 Oktober 2025, Pemegang Saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Tim Likuidasi sebelumnya karena tidak memperoleh persetujuan OJK dan menetapkan Tim Likuidasi baru yang telah disetujui OJK, yaitu Ketua: Jefry Rasyid dan Anggota: Andriansyah Tiawarman K. dengan periode kepengurusan tahun 2025-2026
