Pencairan Sebagian Dana Jaminan Kepada Pemegang Polis

Pencairan Sebagian Dana Jaminan Kepada Pemegang Polis

Pencairan Sebagian Dana
Foto: UNSPLASH / AbsolutVision

Jakarta, 03 Juni 2026 – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) (“Tim Likuidasi”) mengumumkan pencairan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis sebagai bagian dari pelaksanaan proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) (“Perusahaan”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pencairan sebagian dana jaminan akan dimulai dalam waktu dekat. Tim Likuidasi juga menyampaikan bahwa pencairan sebagian dana jaminan ini merupakan wujud komitmen Tim Likuidasi untuk menjalankan proses penyelesaian kewajiban secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, pencairan sebagian dana jaminan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pemegang polis.

Besaran sebagian dana jaminan yang akan dicairkan serta mekanisme pembayarannya akan disesuaikan dengan hasil pencairan bilyet deposito yang telah masuk ke rekening Tim Likuidasi dan proses validasi data tagihan yang telah dilakukan sebelumnya.

Tim Likuidasi AJK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana berikutnya melalui media komunikasi perusahaan, yaitu situs web dan grup WhatsApp.

Tim Likuidasi AJK menegaskan bahwa proses likuidasi Perusahaan masih terus berlangsung dan berbagai upaya pemberesan aset Perusahaan tetap dilakukan guna memperoleh hasil yang optimal bagi para pemegang polis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Last Updated: 3 June 2026, 21:21

Bagikan:

Search

Pengumuman Lainnya