Masa Berlaku Polis Saat Likuidasi Asuransi

Masa Berlaku Polis Saat Likuidasi Asuransi

Last Updated: 29 May 2026, 10:52

Bagikan:

masa berlaku polis saat likuidasi
Foto: CEK PREMI
Table of Contents

Masa berlaku polis saat likuidasi pada umumnya berhenti sejak perusahaan asuransi resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah pencabutan izin usaha terjadi, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan pertanggungan baru maupun melanjutkan operasional asuransi secara normal.

Meskipun perlindungan aktif polis berhenti, hak finansial pemegang polis tetap diakui dalam proses likuidasi. Tim Likuidasi wajib mencatat kewajiban perusahaan terhadap pemegang polis, termasuk klaim, nilai tunai, maupun pengembalian premi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud Masa Berlaku Polis Saat Likuidasi?

Masa berlaku polis saat likuidasi adalah kondisi ketika perusahaan asuransi sudah memasuki proses pembubaran dan pemberesan aset, sementara sebagian polis nasabah masih tercatat aktif secara administratif.

Kondisi ini menyebabkan beberapa perubahan penting:

  • Perlindungan asuransi tidak lagi berjalan normal.
  • Perusahaan tidak dapat menerima polis baru.
  • Kewajiban perusahaan dialihkan ke Tim Likuidasi.
  • Hak pemegang polis berubah menjadi tagihan dalam proses likuidasi.

Karena itu, pemegang polis perlu memahami bahwa status aktif polis tidak selalu berarti manfaat perlindungan masih berjalan penuh.

Pencabutan Izin Usaha Menghentikan Perlindungan Polis

Pencabutan izin usaha menjadi titik penting dalam masa berlaku polis saat likuidasi. Setelah izin usaha dicabut, perusahaan kehilangan kewenangan hukum untuk menjalankan bisnis asuransi.

Akibatnya:

  • Polis baru tidak dapat diterbitkan.
  • Perpanjangan perlindungan tidak dapat dilakukan.
  • Klaim baru setelah pencabutan izin umumnya tidak ditanggung.
  • Operasional perusahaan beralih ke proses pemberesan aset.

Namun, kewajiban atas peristiwa yang terjadi sebelum pencabutan izin tetap dicatat sebagai kewajiban perusahaan.

POJK No. 38 Tahun 2024 mengatur bahwa proses likuidasi dilakukan setelah pencabutan izin usaha oleh OJK (OJK, 2024).

Hak Pemegang Polis Tetap Dilindungi Selama Likuidasi

Meskipun perlindungan berhenti, pemegang polis tetap memiliki hak hukum yang kuat.

Hak tersebut meliputi:

  • klaim yang sudah terjadi sebelum pencabutan izin,
  • nilai tunai polis,
  • manfaat jatuh tempo,
  • pengembalian premi yang belum terpakai.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menetapkan bahwa pemegang polis memiliki posisi prioritas dibanding kreditur umum lainnya (Republik Indonesia, 2014).

Artinya, hasil penjualan aset perusahaan akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk kewajiban kepada pemegang polis.

Pengalihan Portofolio Menjadi Solusi Perlindungan Polis

Dalam beberapa kasus, Tim Likuidasi atau OJK dapat mengupayakan pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi lain yang sehat.

Tujuan pengalihan ini adalah:

  • menjaga manfaat perlindungan tetap berjalan,
  • mengurangi kerugian nasabah,
  • menjaga keberlanjutan kontrak asuransi.

Jika pengalihan berhasil:

  • polis dapat tetap aktif di perusahaan baru,
  • manfaat perlindungan dapat dilanjutkan,
  • pembayaran premi dapat diteruskan.

Namun, pengalihan portofolio tidak selalu memungkinkan karena bergantung pada kondisi aset dan kesediaan perusahaan penerima.

Masa Berlaku Polis Saat Likuidasi dan Prinsip Pembayaran Proporsional

Masa berlaku polis saat likuidasi, tidak semua kewajiban dapat dibayar penuh dalam proses likuidasi. Besaran pembayaran sangat bergantung pada jumlah aset perusahaan yang berhasil dicairkan.

Jika aset mencukupi:

  • pembayaran dapat dilakukan penuh.

Jika aset tidak mencukupi:

  • pembayaran dilakukan secara proporsional,
  • seluruh pemegang polis menerima pembayaran sesuai persentase aset tersedia.

Prinsip ini dikenal sebagai pari passu prorata.

Contohnya:
Jika aset perusahaan hanya mencukupi 50% dari total kewajiban, maka pemegang polis kemungkinan hanya menerima sekitar 50% dari nilai hak yang telah diverifikasi.

Tahapan Penyelesaian Polis oleh Tim Likuidasi

Tim Likuidasi memiliki tugas untuk membereskan kewajiban perusahaan secara bertahap.

Tahapan umum penyelesaiannya meliputi:

  1. Pengumuman resmi likuidasi
    Tim Likuidasi mengumumkan pembubaran perusahaan dan membuka pendaftaran tagihan.
  2. Pendaftaran tagihan pemegang polis
    Nasabah menyerahkan dokumen polis dan bukti pendukung.
  3. Verifikasi data polis
    Tim mencocokkan data dengan sistem internal perusahaan.
  4. Inventarisasi aset perusahaan
    Tim mendata aset yang dapat dicairkan.
  5. Pembayaran hasil likuidasi
    Dana dibagikan sesuai prioritas dan ketersediaan aset.

Kondisi Terkini Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) saat ini dipimpin oleh Jefry Rasyid, S.H., M.M. sebagai Ketua bersama Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. sebagai Anggota untuk periode 2025–2026.

Kepengurusan tersebut telah memperoleh persetujuan OJK melalui Surat Nomor S-464/PD.12/2025. Proses likuidasi berjalan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi OJK pada Maret 2025.

Saat ini, Tim Likuidasi masih melakukan:

  • verifikasi bukti tagihan,
  • inventarisasi aset perusahaan,
  • penyusunan Neraca Sementara Likuidasi,
  • persiapan pembagian aset secara proporsional.

Saluran Resmi Informasi Pemegang Polis

Pemegang polis perlu berhati-hati terhadap informasi tidak resmi selama proses likuidasi berlangsung.

Untuk memperoleh informasi yang valid, pemegang polis dapat menggunakan saluran resmi berikut:

Pemegang polis juga disarankan mengikuti pengumuman resmi terkait proses verifikasi dan pembagian hasil likuidasi.

FAQ: Masa Berlaku Polis Saat Likuidasi

Apakah masa berlaku polis saat likuidasi berarti perlindungan masih aktif?

Tidak selalu. Masa berlaku polis saat likuidasi biasanya hanya menunjukkan bahwa polis masih tercatat dalam administrasi perusahaan. Setelah izin usaha dicabut, perlindungan aktif umumnya berhenti dan perusahaan tidak lagi menjalankan fungsi pertanggungan seperti biasa.

Apakah klaim baru masih bisa diajukan setelah perusahaan dilikuidasi?

Klaim atas kejadian yang terjadi setelah pencabutan izin usaha pada umumnya tidak lagi ditanggung. Namun, klaim yang muncul sebelum pencabutan izin tetap dapat diajukan dan diverifikasi oleh Tim Likuidasi sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.

Apakah pemegang polis masih bisa mendapatkan uangnya kembali?

Pemegang polis tetap memiliki hak finansial dalam proses likuidasi. Hak tersebut dapat berupa nilai tunai, manfaat polis, atau pengembalian premi. Besaran pembayaran bergantung pada hasil pencairan aset perusahaan dan proses verifikasi yang dilakukan Tim Likuidasi.

Mengapa pembayaran kepada pemegang polis sering memerlukan waktu lama?

Proses likuidasi memerlukan tahapan hukum dan administratif yang cukup panjang. Tim Likuidasi harus memverifikasi data polis, mendata aset perusahaan, menyelesaikan sengketa jika ada, serta menjual aset agar dapat dibagikan kepada pemegang polis dan kreditur lainnya.

Apa yang harus dilakukan pemegang polis selama masa likuidasi berlangsung?

Pemegang polis perlu aktif memantau pengumuman resmi Tim Likuidasi, memastikan data telah diverifikasi, serta menyiapkan dokumen penting seperti polis asli, identitas diri, dan bukti pembayaran premi. Langkah ini membantu menjaga hak pemegang polis tetap tercatat dalam proses likuidasi.

Penutup – Masa berlaku polis saat likuidasi

Masa berlaku polis saat likuidasi tidak selalu berarti perlindungan asuransi masih berjalan penuh. Setelah izin usaha dicabut, fokus utama beralih pada penyelesaian kewajiban perusahaan melalui proses verifikasi, inventarisasi aset, dan pembagian hasil likuidasi kepada pemegang polis.

Pemegang polis perlu memahami proses ini secara menyeluruh agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid. Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai proses likuidasi dan edukasi lainnya, silakan membaca artikel lain di website Tim Likuidasi AJK atau hubungi layanan WhatsApp resmi kami yang tersedia.

Search

Berita Lainnya