Dampak POJK 38/2024 bagi Pemegang Polis dan Industri

Dampak POJK 38/2024 sangat signifikan dalam mengatur pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi. Dalam praktik industri jasa keuangan, perusahaan asuransi mengelola dana masyarakat yang berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, diperlukan mekanisme penyelesaian yang transparan, adil, […]
Kepailitan Perusahaan Asuransi: Apa Bedanya dengan Likuidasi?

Kepailitan perusahaan asuransi dan likuidasi merupakan dua mekanisme hukum penting dalam sektor jasa keuangan yang perlu dipahami oleh pelaku industri dan masyarakat. Perbedaan kepailitan perusahaan asuransi dengan likuidasi terletak pada proses, tujuan, dan hasil akhir, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan pemegang polis. Pengertian Kepailitan dan Likuidasi Kepailitan merupakan suatu mekanisme hukum berupa sita umum atas […]
Likuidasi Perusahaan Asuransi: Fakta Penting Menurut Andriansyah Tiawarman yang Perlu Dipahami

Likuidasi perusahaan asuransi menjadi isu penting dalam praktik hukum korporasi, khususnya dalam menjamin perlindungan pemegang polis. Managing Partner ATP Law Firm sekaligus Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan bahwa likuidasi tidak lagi dapat dipandang sekadar konsekuensi dari kebangkrutan, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, […]
5 Hak Pemegang Polis dalam Likuidasi Asuransi yang Wajib Diketahui

Hak pemegang polis dalam likuidasi perusahaan asuransi adalah hak untuk menerima pembayaran klaim, memperoleh informasi yang transparan, dan mendapatkan perlindungan hukum. POJK 38/2024 menetapkan bahwa pemegang polis diprioritaskan dalam pembagian hasil likuidasi dibandingkan kreditor biasa, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Definisi Likuidasi Perusahaan Asuransi dan Posisi Pemegang Polis Likuidasi perusahaan asuransi adalah proses […]
Pembubaran Perusahaan Asuransi Sesuai POJK 38/2024

Pembubaran perusahaan asuransi merupakan proses hukum yang mengakhiri kegiatan usaha perusahaan yang diikuti dengan proses likuidasi untuk pemberesan seluruh aset dan kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, dan pihak lainnya. Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi diatur dalam POJK 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 28/POJK.05/2015 yang merupakan penyempurnaan dari POJK 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan […]
Perubahan Kepengurusan Periode 2025 – 2026

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) Nomor 02 tanggal 17 November 2025 serta Surat OJK Nomor S-464/PD.12/2025 tanggal 27 Oktober 2025, Pemegang Saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Tim Likuidasi sebelumnya karena tidak memperoleh persetujuan OJK dan menetapkan Tim Likuidasi baru yang telah disetujui OJK, yaitu Ketua: Jefry […]
Neraca Sementara Likuidasi

Dengan ini, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi per 23 Juni 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (5) POJK No. 28/POJK.05/2015 sebagaimana telah diubah terakhir melalui POJK No. 38 Tahun 2024, Neraca Sementara Likuidasi tersebut telah dipublikasikan pada situs web Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) dan […]
Daftar tagihan para pemegang polis dan kreditur lainnya

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) menyampaikan pengumuman mengenai perkembangan Daftar Tagihan Para Pemegang Polis dan Kreditor Lainnya. Silahkan klik tombol download dibawah ini untuk melihat detail informasinya. Download PDF
Pindah Alamat Kantor Tim Likuidasi

Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada Pemegang Polis dan pihak terkait, bersama ini kami informasikan bahwa Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) telah berpindah alamat kantor ke: 📍 Indonesia Stock Exchange Tower IIJl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Lantai 17, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh surat-menyurat dan korespondensi yang […]