Apa Itu Pemegang Polis Asuransi? Pengertian, Peran, dan Tanggung Jawab

Apa Itu Pemegang Polis Asuransi? Pengertian, Peran, dan Tanggung Jawab

Pemegang Polis Asuransi
Foto: Tim Likuidasi AJK
Daftar Isi

Dalam setiap perjanjian asuransi terdapat pihak yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan polis yang disepakati. Salah satu pihak yang memiliki peran penting adalah pemegang polis asuransi.

Istilah pemegang polis sering disamakan dengan tertanggung atau penerima manfaat. Padahal, ketiganya dapat merupakan pihak yang berbeda dalam suatu kontrak asuransi. Karena itu, memahami pengertian pemegang polis, perannya, serta hak dan tanggung jawabnya penting sebelum maupun selama menggunakan produk asuransi.

Apa yang Dimaksud dengan Pemegang Polis?

Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pemegang Polis merupakan pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk memperoleh perlindungan atau pengelolaan risiko atas dirinya, kepentingannya, dan/atau kepentingan pihak lain.

Dengan demikian, pemegang polis merupakan pihak yang memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan asuransi berdasarkan polis.

Hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Perusahaan asuransi berkewajiban memberikan perlindungan atau manfaat sesuai dengan ketentuan polis, sedangkan Pemegang Polis berkewajiban memenuhi ketentuan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk pembayaran premi sesuai dengan perjanjian.

Siapa yang Disebut Pemegang Polis?

Pemegang Polis dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum, tergantung pada jenis dan ketentuan produk asuransi yang digunakan.

Dalam praktiknya, Pemegang Polis tidak selalu merupakan orang yang mendapatkan manfaat dari asuransi. Misalnya, seseorang dapat membeli polis asuransi jiwa untuk dirinya sendiri sehingga ia menjadi Pemegang Polis sekaligus Tertanggung.

Namun, dalam kondisi lain, Pemegang Polis dapat berbeda dengan Tertanggung. Contohnya, orang tua membeli polis asuransi untuk anaknya. Dalam kondisi tersebut, orang tua dapat bertindak sebagai Pemegang Polis, sementara anak merupakan Tertanggung.

Karena itu, status Pemegang Polis perlu dilihat berdasarkan pihak yang tercantum dalam polis dan hubungan hukum yang terbentuk dengan perusahaan asuransi.

Apa Perbedaan Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat?

Ketiga istilah tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam kontrak asuransi.

Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian asuransi.

Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana dijamin dalam polis. Dalam asuransi jiwa, misalnya, Tertanggung adalah orang yang risiko kehidupannya diasuransikan.

Sementara itu, Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak menerima manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan polis.

Ketiga status tersebut dapat berada pada satu orang yang sama, tetapi dapat pula merupakan pihak yang berbeda. Karena itu, penting untuk melihat ketentuan dalam polis ketika menentukan siapa yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Baca juga: Apa Perbedaan Kreditor dan Pemegang Polis?

Peran Pemegang Polis dalam Kontrak Asuransi

Pemegang Polis memiliki peran penting karena menjadi salah satu pihak dalam hubungan kontraktual dengan perusahaan asuransi.

Beberapa peran Pemegang Polis antara lain:

1. Menentukan Produk dan Perlindungan Asuransi

Sebelum polis diterbitkan, calon Pemegang Polis menentukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan risiko yang ingin dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Pemilihan produk perlu dilakukan dengan memahami manfaat, pengecualian, premi, masa pertanggungan, serta ketentuan lain yang tercantum dalam polis.

2. Memenuhi Kewajiban Berdasarkan Polis

Pemegang Polis wajib memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian asuransi. Salah satunya adalah membayar premi sesuai dengan ketentuan polis.

Selain pembayaran premi, Pemegang Polis juga perlu memberikan informasi yang benar dan lengkap serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam polis.

3. Menggunakan Hak Berdasarkan Polis

Sebagai pihak dalam perjanjian, Pemegang Polis memiliki hak sesuai dengan ketentuan polis dan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut dapat mencakup memperoleh informasi mengenai produk, memperoleh dokumen polis, mengajukan perubahan tertentu sesuai ketentuan polis, serta memperoleh manfaat atau pelayanan yang menjadi haknya.

Hak Pemegang Polis Asuransi

Hak Pemegang Polis pada dasarnya mengikuti isi perjanjian asuransi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa hak yang dapat dimiliki Pemegang Polis antara lain:

  • memperoleh informasi mengenai produk dan layanan asuransi;
  • memperoleh polis atau dokumen yang berkaitan dengan perjanjian asuransi;
  • memperoleh perlindungan dan manfaat sesuai dengan ketentuan polis;
  • memperoleh informasi mengenai status polis;
  • mengajukan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan kepada perusahaan asuransi; dan
  • memperoleh penyelesaian atas klaim sesuai dengan ketentuan polis apabila persyaratannya telah terpenuhi.

Hak tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan jenis produk dan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Tanggung Jawab Pemegang Polis Asuransi

Selain memiliki hak, Pemegang Polis asuransi juga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan perjanjian dengan perusahaan asuransi.

Beberapa tanggung jawab tersebut antara lain:

  1. Membayar premi sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam polis.
  2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap ketika mengajukan asuransi.
  3. Memahami ketentuan polis, termasuk manfaat, pengecualian, masa pertanggungan, dan ketentuan klaim.
  4. Memenuhi persyaratan pengajuan klaim apabila terjadi risiko yang dijamin.
  5. Memberikan informasi atau perubahan data yang diwajibkan berdasarkan ketentuan polis.

Pemenuhan tanggung jawab tersebut penting agar hubungan kontraktual antara Pemegang Polis dan perusahaan asuransi dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Asuransi Dilikuidasi?

Apabila perusahaan asuransi mengalami pencabutan izin usaha dan memasuki proses likuidasi, hak Pemegang Polis tidak serta-merta hilang.

Penyelesaian hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perasuransian dan mekanisme likuidasi yang berlaku.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Pemegang Polis perlu menyimpan polis dan dokumen pendukung lainnya dengan baik. Dokumen tersebut dapat diperlukan untuk membuktikan hak dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan.

FAQ

Apakah Pemegang Polis sama dengan Tertanggung?

Tidak selalu. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi, sedangkan Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko yang dijamin dalam polis. Dalam suatu produk asuransi, keduanya dapat merupakan orang yang sama atau berbeda.

Apakah Pemegang Polis sama dengan Penerima Manfaat?

Tidak selalu. Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak menerima manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan polis. Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dapat merupakan pihak yang sama atau berbeda.

Apakah Pemegang Polis tetap memiliki hak jika perusahaan asuransi dilikuidasi?

Pemegang Polis tetap memiliki hak yang penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perasuransian dan mekanisme likuidasi yang berlaku. Dalam likuidasi perusahaan asuransi, Pemegang Polis dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi memperoleh perlindungan khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penutup

Pemegang Polis asuransi adalah pihak yang mengikatkan diri dengan perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian asuransi. Sebagai pihak dalam kontrak, Pemegang Polis memiliki hak sekaligus kewajiban yang perlu dipenuhi sesuai dengan polis dan peraturan perundang-undangan. Pemegang Polis tidak selalu merupakan Tertanggung atau Penerima Manfaat. Ketiganya dapat merupakan pihak yang berbeda, sehingga status masing-masing perlu dilihat berdasarkan ketentuan dalam polis.

Pemegang polis dapat mengikuti informasi mengenai perkembangan likuidasi melalui Tim Likuidasi AJK. Anda juga dapat membaca artikel lain mengenai proses likuidasi dan hak pemegang polis atau menghubungi kontak WhatsApp yang tersedia di website Tim Likuidasi AJK untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Last Updated: 28 August 2026, 11:01

Bagikan:

Search

Berita Lainnya