Hak dan Kewajiban Pemegang Polis Asuransi yang Wajib Anda Ketahui

Hak dan Kewajiban Pemegang Polis Asuransi yang Wajib Anda Ketahui

Hak dan Kewajiban Pemegang Polis Asuransi
Foto: Tim Likuidasi AJK
Daftar Isi

Hak dan kewajiban pemegang polis asuransi merupakan bagian penting dalam hubungan hukum antara nasabah dan perusahaan asuransi. Namun, banyak pemegang polis baru memahami haknya ketika mengajukan klaim dan menghadapi persoalan dengan perusahaan asuransi.

Padahal, hubungan asuransi bukan sekadar kewajiban membayar premi. Sejak perjanjian dibuat, pemegang polis memiliki sejumlah hak yang wajib dihormati perusahaan asuransi. Pada saat yang sama, pemegang polis juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, membayar premi, serta mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam polis.

Pengaturan mengenai hak dan kewajiban pemegang polis tersebar dalam berbagai peraturan. Dasarnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pengaturannya kemudian diperinci melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, serta berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Apa Saja Hak Pemegang Polis Asuransi di Indonesia

Hak pemegang polis asuransi dapat dilihat dari berbagai bentuk perlindungan yang wajib diberikan perusahaan sejak perjanjian dibuat sampai pertanggungan berakhir.

Hak menerima manfaat dan klaim sesuai polis

Pemegang polis pada dasarnya berhak menerima manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis. Hak tersebut berlaku sepanjang peristiwa yang terjadi termasuk risiko yang dijamin dan tidak termasuk pengecualian yang secara sah tercantum dalam polis.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan perusahaan perasuransian melindungi kepentingan pemegang polis. Perusahaan juga dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim. Penyelesaian klaim harus dilakukan secara cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Karena itu, penolakan klaim harus memiliki dasar yang dapat dikaitkan dengan ketentuan polis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan

Pemegang polis berhak memperoleh informasi mengenai produk asuransi secara benar dan tidak menyesatkan. Informasi tersebut mencakup manfaat, risiko yang ditanggung, pengecualian, kewajiban pemegang polis, biaya, serta ketentuan lain yang dapat memengaruhi keputusan seseorang untuk membeli produk asuransi.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan perusahaan perasuransian memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis maupun pemegang polis. Kewajiban memberikan informasi berlaku sejak produk ditawarkan. Karena itu, penjelasan mengenai produk yang diberikan dalam proses pemasaran harus sesuai dengan isi polis yang akhirnya diterima pemegang polis.

Hak menerima polis yang jelas dan lengkap

Polis merupakan dokumen utama yang menentukan hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi mengatur bahwa polis harus disusun secara jelas dan dapat dimengerti oleh pemegang polis.

Polis juga harus memuat informasi penting mengenai manfaat, pengecualian, premi atau kontribusi, masa pertanggungan, penghentian pertanggungan, tata cara klaim, pembayaran klaim, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan demikian, pemegang polis tidak seharusnya hanya mengetahui jumlah premi yang harus dibayar. Isi polis secara keseluruhan menentukan hak dan kewajiban para pihak.

Hak mempelajari polis sebelum melanjutkan pertanggungan

Untuk produk tertentu, pemegang polis memiliki kesempatan untuk mempelajari polis sebelum memutuskan melanjutkan pertanggungan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah memberikan waktu paling singkat 14 hari untuk mempelajari polis bagi produk dengan masa pertanggungan lebih dari satu tahun dan bukan merupakan asuransi mikro.

Dalam periode tersebut, pemegang polis dapat mengajukan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembalian premi kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan regulasi dan polis. Masa ini penting karena memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk memastikan bahwa produk yang diterima benar benar sesuai dengan kebutuhan dan informasi yang diberikan pada saat pemasaran.

Hak memperoleh perlindungan ketika perusahaan pailit atau dilikuidasi

Perlindungan pemegang polis tetap berlaku ketika perusahaan asuransi menghadapi persoalan keuangan. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberikan kedudukan khusus kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, dan pihak yang berhak atas manfaat asuransi dalam proses kepailitan atau likuidasi perusahaan asuransi.

Ketentuan tersebut memberikan kedudukan preferen dalam pemenuhan hak pemegang polis sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Perlindungan ini penting karena hubungan asuransi sering kali berlangsung dalam jangka panjang. Pemegang polis membutuhkan perlindungan bukan hanya ketika perusahaan berjalan normal, tetapi juga ketika perusahaan mengalami kegagalan usaha.

Hak memperoleh perlindungan melalui program penjaminan polis

Perlindungan pemegang polis juga diperkuat melalui program penjaminan polis. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur program penjaminan polis sebagai bagian dari penguatan sektor perasuransian.

Program tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan program. Namun, keberadaan program penjaminan polis tidak berarti seluruh klaim otomatis dijamin. Perlindungan tetap mengikuti cakupan, persyaratan, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hak menempuh penyelesaian sengketa

Pemegang polis tetap memiliki hak untuk menempuh penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dengan perusahaan asuransi. Polis harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi para pihak. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan maupun melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika klaim ditolak, pemegang polis sebaiknya meminta alasan penolakan secara tertulis. Dokumen tersebut penting untuk mengetahui dasar keputusan perusahaan dan menentukan langkah selanjutnya.

Kewajiban Pemegang Polis Selama Masa Berlaku Polis

Hak pemegang polis selalu berjalan bersama dengan kewajibannya. Perlindungan hukum tidak berarti pemegang polis dapat mengabaikan ketentuan dalam perjanjian.

Membayar premi sesuai perjanjian

Premi merupakan salah satu unsur utama dalam hubungan asuransi. Pemegang polis wajib membayar premi atau kontribusi sesuai jumlah, cara, dan waktu yang ditentukan dalam polis.

Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi tertentu sesuai dengan ketentuan polis. Dalam beberapa produk, keterlambatan dapat menyebabkan polis menjadi tidak aktif setelah melewati masa tenggang. Karena itu, pemegang polis perlu memahami jadwal pembayaran dan konsekuensi keterlambatan sejak awal.

Memberikan keterangan yang benar dan lengkap

Kewajiban memberikan informasi yang benar merupakan salah satu kewajiban paling penting dalam hubungan asuransi. Pada saat mengajukan asuransi, calon tertanggung harus memberikan informasi yang relevan secara benar dan lengkap. Informasi mengenai kondisi kesehatan, pekerjaan, usia, riwayat penyakit, dan keadaan lain dapat memengaruhi penilaian risiko perusahaan serta besarnya premi.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun, penerapan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengalami perkembangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU XXII/2024. Mahkamah menegaskan bahwa pembatalan pertanggungan berdasarkan ketentuan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan. Putusan tersebut tidak menghapus kewajiban tertanggung untuk memberikan keterangan yang benar. Perubahan utamanya berkaitan dengan mekanisme pembatalan pertanggungan sehingga perusahaan tidak dapat membatalkan pertanggungan secara sepihak hanya berdasarkan penilaiannya sendiri.

Memenuhi prosedur dan dokumen klaim

Pemegang polis wajib mengikuti prosedur klaim yang telah ditentukan dalam polis. Kewajiban tersebut dapat meliputi pemberitahuan mengenai terjadinya risiko, pengisian formulir klaim, dan penyampaian dokumen pendukung.

Namun, perusahaan asuransi juga memiliki batasan dalam meminta dokumen. Dokumen yang diminta dalam proses klaim harus memiliki dasar dalam ketentuan polis dan peraturan yang berlaku. Karena itu, memahami prosedur klaim sejak awal sama pentingnya dengan memahami manfaat asuransi.

Menjaga iktikad baik sejak awal

Iktikad baik tidak hanya diperlukan ketika klaim diajukan. Pemegang polis harus bertindak jujur sejak proses pengajuan asuransi, selama masa pertanggungan, sampai dengan penyelesaian klaim.

Pemegang polis tidak boleh menyembunyikan fakta material, memberikan keterangan palsu, mengajukan klaim fiktif, atau memanipulasi informasi untuk memperoleh manfaat yang sebenarnya tidak menjadi haknya.

Memberitahukan penghentian pertanggungan

Apabila pemegang polis ingin menghentikan pertanggungan, pemberitahuan harus dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan dalam polis dan peraturan yang berlaku. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi mengatur ketentuan mengenai penghentian pertanggungan dan pengembalian premi atau kontribusi.

Karena itu, penghentian polis sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan berhenti membayar premi. Pemegang polis perlu mengikuti prosedur penghentian secara resmi agar status pertanggungan dan hak atas pengembalian dana dapat diketahui dengan jelas.

Prinsip Iktikad Baik dalam Asuransi

Iktikad baik merupakan prinsip penting dalam setiap perjanjian. Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Dalam asuransi, prinsip tersebut memiliki arti yang lebih penting karena terdapat ketidakseimbangan informasi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Perusahaan harus menilai risiko berdasarkan informasi yang diberikan calon tertanggung. Sebaliknya, pemegang polis bergantung pada informasi perusahaan mengenai manfaat, risiko, biaya, dan pengecualian produk. Karena itu, hubungan asuransi mengenal prinsip utmost good faith atau iktikad baik yang sangat tinggi.

Iktikad baik dari sisi pemegang polis

Pemegang polis harus mengungkapkan fakta material yang relevan terhadap pertanggungan. Jika seseorang mengetahui kondisi tertentu yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam menerima risiko tetapi sengaja menyembunyikannya, keadaan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum terhadap pertanggungan atau klaim.

Prinsipnya sederhana. Pemegang polis tidak boleh meminta perusahaan menanggung risiko berdasarkan informasi yang sengaja dibuat tidak benar.

Iktikad baik dari sisi perusahaan asuransi

Iktikad baik juga berlaku bagi perusahaan asuransi. Undang-Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan perusahaan perasuransian menerapkan keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan juga wajib menangani klaim secara cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Dengan demikian, iktikad baik bukan kewajiban sepihak milik nasabah. Perusahaan juga harus menjalankan kontrak secara profesional dan menghormati hak pemegang polis.

Mengenal contestable period dan incontestable period

Dalam beberapa polis asuransi jiwa dikenal istilah contestable period dan incontestable period. Contestable period merupakan periode ketika perusahaan masih dapat meninjau kebenaran informasi yang diberikan pada saat pengajuan pertanggungan sesuai dengan ketentuan polis dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, incontestable period merupakan ketentuan yang memberikan batas terhadap kemampuan perusahaan untuk mempersoalkan kembali keabsahan pertanggungan setelah periode tertentu berlalu. Ketentuan tersebut harus dibaca secara hati hati karena jangka waktu dan pengecualiannya dapat berbeda antara satu produk dengan produk lainnya.

Apa akibat pelanggaran iktikad baik

Pelanggaran iktikad baik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai bentuk pelanggarannya. Keterangan yang tidak benar dapat memengaruhi keabsahan pertanggungan atau penyelesaian klaim. Klaim yang dibuat secara tidak jujur juga dapat menimbulkan konsekuensi berdasarkan polis dan hukum.

Sebaliknya, apabila perusahaan menolak klaim tanpa dasar yang sah atau memperlambat penyelesaian klaim secara tidak wajar, pemegang polis dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang tersedia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU XXII/2024 penting dalam konteks ini karena menegaskan bahwa pembatalan pertanggungan berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Baca juga: Apa Itu Pemegang Polis Asuransi? Pengertian, Peran, dan Tanggung Jawab

FAQ Hak dan Kewajiban Pemegang Polis Asuransi

Apa yang terjadi jika perusahaan asuransi pailit?

Pemegang polis memiliki kedudukan khusus dalam proses kepailitan atau likuidasi perusahaan asuransi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberikan kedudukan preferen kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, dan pihak yang berhak atas manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa lama waktu untuk mempelajari polis?

Untuk produk dengan masa pertanggungan lebih dari satu tahun dan bukan merupakan asuransi mikro, pemegang polis memperoleh waktu paling singkat 14 hari sejak polis diterima untuk mempelajari polis berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016.

Apakah pemegang polis wajib memberikan riwayat kesehatan secara jujur?

Ya. Informasi kesehatan yang relevan harus diberikan secara benar dan lengkap sesuai pertanyaan serta ketentuan dalam proses pengajuan asuransi. Kewajiban tersebut berkaitan dengan prinsip iktikad baik dalam hubungan asuransi.

Apa itu contestable period?

Contestable period adalah periode tertentu dalam polis ketika perusahaan masih dapat meninjau informasi yang diberikan pada saat pengajuan pertanggungan sesuai dengan ketentuan polis dan hukum yang berlaku.

Apa itu incontestable period?

Incontestable period merupakan ketentuan yang membatasi ruang perusahaan untuk mempersoalkan kembali keabsahan pertanggungan setelah periode tertentu berlalu. Pengecualian tetap dapat berlaku sesuai isi polis dan ketentuan hukum.

Ke mana harus mengadu jika klaim ditolak?

Pemegang polis dapat terlebih dahulu meminta penjelasan dan dasar penolakan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika sengketa tidak terselesaikan, pemegang polis dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan atau menempuh jalur pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Hak dan kewajiban pemegang polis asuransi membentuk hubungan hukum yang saling berkaitan. Pemegang polis berhak memperoleh manfaat sesuai perjanjian, informasi yang benar, polis yang jelas, pelayanan yang profesional, dan akses terhadap penyelesaian sengketa. Pada saat yang sama, pemegang polis wajib membayar premi, memberikan informasi yang benar, memenuhi prosedur klaim, serta menjalankan perjanjian dengan iktikad baik.

Memahami polis sebelum menandatanganinya sama pentingnya dengan memahami manfaat yang ditawarkan. Ketika terjadi persoalan klaim, periksa kembali isi polis, alasan penolakan, dan dasar hukum yang digunakan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Pemegang polis dapat mengikuti informasi mengenai perkembangan likuidasi melalui Tim Likuidasi AJK. Anda juga dapat membaca artikel lain mengenai proses likuidasi dan hak pemegang polis atau menghubungi kontak WhatsApp yang tersedia di website Tim Likuidasi AJK untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Last Updated: 25 September 2026, 12:32

Bagikan:

Search

Berita Lainnya