3 Perbedaan Penting Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat dalam Asuransi

3 Perbedaan Penting Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat dalam Asuransi

Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat
Foto: Tim Likuidasi AJK
Daftar Isi

Dalam praktik hukum asuransi di Indonesia, Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat sering kali dianggap sebagai pihak yang sama. Padahal, ketiganya memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dalam hubungan hukum asuransi. Perbedaan tersebut penting dipahami karena berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan polis, pengajuan klaim, penerimaan manfaat asuransi, hingga kedudukan pihak yang berhak ketika perusahaan asuransi memasuki proses likuidasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian membedakan secara tegas Pemegang Polis dan Tertanggung. Pertama sebagai pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk memperoleh perlindungan atau pengelolaan risiko bagi dirinya, Tertanggung, atau peserta lain. Sementara itu, yang kedua adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi.

Adapun Penerima Manfaat merupakan pihak yang berhak memperoleh manfaat asuransi berdasarkan ketentuan polis. Kedudukannya perlu dilihat dari jenis produk, isi polis, serta hubungan hukum antara Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat. Karena itu, ketiga istilah tersebut tidak tepat dipertukarkan begitu saja.

Pengertian Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat

Pemegang Polis

Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk memperoleh perlindungan atau pengelolaan risiko bagi dirinya sendiri, Tertanggung, atau peserta lain. Definisi ini terdapat dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam praktiknya, Pemegang Polis dapat sekaligus menjadi Tertanggung. Namun, keduanya juga dapat merupakan pihak yang berbeda. Misalnya, dalam asuransi kumpulan, perusahaan dapat menjadi Pemegang Polis, sedangkan karyawan menjadi Tertanggung atau Peserta. POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur bahwa produk asuransi kumpulan dapat melibatkan hubungan kepentingan antara Tertanggung atau Peserta dengan Pemegang Polis dan/atau penerima manfaat.

Tertanggung

Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi. Definisi tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam konteks asuransi, kedudukan Tertanggung berkaitan langsung dengan risiko yang dijamin dalam polis. Karena itu, Tertanggung tidak selalu sama dengan Pemegang Polis. Pada asuransi individual, satu orang dapat berkedudukan sekaligus sebagai Pemegang Polis dan Tertanggung. Sebaliknya, pada asuransi kumpulan, keduanya dapat merupakan subjek hukum yang berbeda.

Untuk asuransi yang berkaitan dengan objek tertentu, prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) juga dikenal dalam Pasal 250 KUHD. Ketentuan tersebut pada pokoknya mensyaratkan adanya kepentingan atas objek yang dipertanggungkan agar penanggung berkewajiban memberikan ganti kerugian.

Penerima Manfaat

Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak menerima manfaat asuransi berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam polis. Istilah ini banyak digunakan dalam praktik, khususnya pada produk asuransi jiwa.

Kedudukan Penerima Manfaat harus dilihat berdasarkan isi polis dan ketentuan produk asuransi yang bersangkutan. POJK Nomor 8 Tahun 2024, misalnya, menggunakan istilah penerima manfaat dalam pengaturan produk asuransi kumpulan dan mensyaratkan adanya hubungan kepentingan antara Tertanggung/Peserta dengan Pemegang Polis dan/atau penerima manfaat atas objek, manfaat, atau risiko yang dipertanggungkan.

Karena itu, tidak tepat menyatakan secara umum bahwa Penerima Manfaat selalu merupakan pihak ketiga berdasarkan derdenbeding atau bahwa penunjukannya selalu dapat diubah sewaktu-waktu. Hak, penunjukan, perubahan, dan pembayaran manfaat tetap harus dilihat dari ketentuan polis serta karakter produk asuransi yang bersangkutan.

3 Perbedaan Dasar

Pihak dalam Perjanjian

Pemegang Polis merupakan pihak yang secara langsung mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi. Karena itu, hubungan kontraktual utama dengan perusahaan asuransi berada pada Pemegang Polis, meskipun perlindungan yang diperoleh dapat ditujukan kepada dirinya sendiri, Tertanggung, atau peserta lain.

Tertanggung tidak selalu menjadi pihak yang menutup perjanjian. Dalam asuransi kumpulan, misalnya, perusahaan dapat menjadi Pemegang Polis sementara karyawan menjadi Tertanggung atau Peserta.

Penerima Manfaat memiliki kedudukan yang berbeda karena haknya berkaitan dengan manfaat yang diberikan berdasarkan polis. Oleh sebab itu, kedudukan tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan pihak yang menjadi Pemegang Polis.

Penerima Risiko dan Penerima Manfaat

Tertanggung merupakan pihak yang menghadapi risiko yang dipertanggungkan. Ketika risiko yang dijamin dalam polis terjadi, hak atas manfaat atau pembayaran asuransi ditentukan berdasarkan jenis pertanggungan dan ketentuan polis.

Pada kondisi tertentu, Pemegang Polis dan Tertanggung dapat menjadi pihak yang mengajukan klaim. Namun, pada produk tertentu, pihak yang menerima pembayaran manfaat dapat berbeda, misalnya Penerima Manfaat dalam asuransi jiwa ketika terjadi risiko meninggal dunia.

Dengan demikian, pihak yang mengajukan klaim tidak selalu identik dengan pihak yang menerima pembayaran manfaat. Penentuannya bergantung pada jenis manfaat, peristiwa yang dipertanggungkan, dan ketentuan polis. POJK Nomor 8 Tahun 2024 sendiri mewajibkan polis memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim serta tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim.

Kedudukannya Jika Perusahaan Asuransi Dilikuidasi

Persoalan kedudukan para pihak menjadi semakin penting ketika perusahaan asuransi memasuki proses likuidasi.

Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 menyatakan bahwa apabila perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.

Selanjutnya, Pasal 52 ayat (2) mengatur bahwa Dana Asuransi digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh POJK Nomor 38 Tahun 2024. Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa dalam likuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hak pihak lainnya dalam pembagian harta kekayaan perusahaan.

Artinya, tidak tepat jika kedudukan dalam likuidasi hanya disebut sebagai hak Pemegang Polis. Tertanggung dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi juga mendapatkan perlindungan dalam mekanisme tersebut.

Baca juga: Apa Itu Pemegang Polis Asuransi? Pengertian, Peran, dan Tanggung Jawab

FAQ

Apakah Pemegang Polis dan Tertanggung harus merupakan orang yang sama?

Tidak. Keduanya dapat merupakan pihak yang sama, tetapi dapat pula berbeda. Dalam asuransi kumpulan, misalnya, perusahaan dapat berkedudukan sebagai Pemegang Polis sementara karyawan menjadi Tertanggung atau Peserta.

Apakah Penerima Manfaat selalu merupakan ahli waris?

Tidak selalu. Penerima Manfaat adalah pihak yang berhak memperoleh manfaat berdasarkan ketentuan polis. Oleh karena itu, status sebagai ahli waris dan status sebagai Penerima Manfaat tidak boleh langsung disamakan tanpa melihat ketentuan polis dan hukum yang berlaku.

Apakah Penerima Manfaat dapat diganti?

Kemungkinan perubahan Penerima Manfaat bergantung pada ketentuan polis, jenis produk asuransi, dan prosedur perusahaan asuransi. Karena itu, perubahan tidak dapat dinyatakan secara mutlak dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa melihat ketentuan yang berlaku pada polis.

Siapa yang berhak mengajukan klaim?

Tidak selalu satu pihak. Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak dapat memiliki peran dalam proses klaim sesuai dengan jenis manfaat dan ketentuan polis. Polis wajib memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim serta mekanisme penyelesaian dan pembayaran klaim.

Bagaimana kedudukan para pihak jika perusahaan asuransi dilikuidasi?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 38 Tahun 2024 memberikan kedudukan yang lebih tinggi dalam pembagian harta kekayaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Kesimpulan

Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat memiliki kedudukan yang berbeda dalam hubungan hukum asuransi. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian; sedangkan Penerima Manfaat merupakan pihak yang berhak memperoleh manfaat asuransi berdasarkan ketentuan polis.

Ketiganya dapat berada pada satu orang, tetapi dapat pula terpisah. Perbedaan tersebut terutama terlihat dalam asuransi kumpulan, ketika Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak yang berhak atas manfaat dapat merupakan subjek yang berbeda. Karena itu, untuk menentukan siapa yang dapat mengajukan klaim atau menerima pembayaran, perlu dilihat jenis produk, peristiwa yang dipertanggungkan, dan ketentuan polis, bukan hanya istilah yang digunakan.

Dalam hal perusahaan asuransi dilikuidasi, pembedaan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Pasal 24 POJK Nomor 38 Tahun 2024 memberikan kedudukan yang lebih tinggi dalam pembagian harta kekayaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, serta pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. Dengan demikian, identifikasi status hukum masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam menentukan hak dan mekanisme pembayaran dalam proses likuidasi.

Pemegang polis dapat mengikuti informasi mengenai perkembangan likuidasi melalui Tim Likuidasi AJK. Anda juga dapat membaca artikel lain mengenai proses likuidasi dan hak pemegang polis atau menghubungi kontak WhatsApp yang tersedia di website Tim Likuidasi AJK untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Last Updated: 18 September 2026, 09:13

Bagikan:

Search

Berita Lainnya