June 2026

3 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Sebelum Likuidasi

alasan OJK mencabut izin usaha

OJK Mencabut Izin Usaha – Perusahaan asuransi tidak dapat langsung memasuki proses likuidasi tanpa adanya tindakan hukum dari regulator. Dalam praktiknya, alasan OJK mencabut izin usaha menjadi dasar utama yang memungkinkan proses pembubaran dan likuidasi perusahaan asuransi dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional perusahaan asuransi […]

Press Release: Tim Likuidasi AJK Paparkan Progres Pencairan Dana, Ribuan Pemegang Polis Telah Menerima Pembayaran

Tim Likuidasi

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) menyelenggarakan Update Progress Pencairan Dana Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut menjadi sarana penyampaian informasi terbaru mengenai perkembangan proses likuidasi, pencairan Dana Jaminan, serta pemberesan aset perusahaan kepada para pemegang polis. Pertemuan ini merupakan […]

6 Peran OJK dalam Likuidasi Perusahaan Asuransi Nasional di Indonesia

Peran OJK dalam likuidasi asuransi

Peran OJK dalam likuidasi perusahaan asuransi menjadi faktor utama dalam menjaga keteraturan proses pembubaran perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan, mengawasi pemberesan aset, serta memastikan hak pemegang polis tetap menjadi prioritas utama dalam proses pembayaran kewajiban perusahaan. OJK tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga bertindak sebagai pengawas […]

Pertemuan Pemegang Polis PT AJK (Dalam Likuidasi)

Pertemuan Pemegang Polis PT AJK

Sehubungan dengan telah dilakukannya pencairan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis pada hari Jumat, 05 Juni 2026. Dengan ini Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) mengundang pemegang polis yang memiliki pertanyaan lebih lanjut sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk bergabung dalam pertemuan via zoom meeting yang akan dilaksanakan pada: Hari: Rabu, 10 […]

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) Telah Melaksanakan Pencairan Sebagian Dana Jaminan Kepada Pemegang Polis

Pencairan Sebagian Dana Jaminan

Jakarta, 05 Juni 2026 – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) (“Tim Likuidasi”) dengan ini mengumumkan bahwa pada tanggal 05 Juni 2026 telah dilaksanakan pencairan sebagian dana jaminan PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) (“Perusahaan”) kepada pemegang polis yang berhak menerima pembayaran dan sebelumnya telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Likuidasi. Pencairan sebagian dana jaminan tersebut […]

Tanggung Jawab Hukum Bagi Tim Likuidasi Apabila Melakukan Perbuatan Malpraktik

Tanggung Jawab Hukum Bagi Tim Likuidasi

Tanggung Jawab Hukum Tim Likuidasi muncul ketika anggota tim melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian selama proses pemberesan aset perusahaan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan tuntutan perdata, sanksi administratif, hingga pidana apabila terbukti merugikan pemegang polis, kreditur, atau pihak terkait lainnya. Tim Likuidasi memiliki kewenangan besar dalam mengelola aset, memverifikasi tagihan, dan mendistribusikan hasil likuidasi […]

Pencairan Sebagian Dana Jaminan Kepada Pemegang Polis

Pencairan Sebagian Dana

Jakarta, 03 Juni 2026 – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) (“Tim Likuidasi”) mengumumkan pencairan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis sebagai bagian dari pelaksanaan proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) (“Perusahaan”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pencairan sebagian dana jaminan akan dimulai dalam waktu dekat. Tim Likuidasi […]

Polis Syariah Saat Likuidasi dan Dampaknya

Polis Syariah Saat Likuidasi

Polis Syariah Saat Likuidasi – Likuidasi perusahaan asuransi memberikan dampak berbeda terhadap polis konvensional dan polis syariah. Perbedaan tersebut muncul karena sistem pengelolaan dana, kepemilikan aset, dan mekanisme perlindungan pemegang polis pada kedua jenis asuransi tidak sama. Polis syariah saat likuidasi memiliki perlindungan tambahan karena dana peserta dipisahkan dari aset perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi konvensional […]